Pergantian Fahri dari Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Proses Hukum

Pergantian Fahri Hamzah dari keanggotaannya di DPR yang telah diberhentikan partainya harus menunggu proses hukum selesai.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Apr 2016, 17:16 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 17:16 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan, pergantian Fahri Hamzah dari keanggotaannya di DPR yang telah diberhentikan partainya harus menunggu proses hukum selesai. Namun ia memastikan, pergantian Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR bisa segera dilakukan.

"Sebetulnya kita diikat oleh aturan-aturan ya, ada Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juga ada tata tertib DPR," ungkap Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/4/2016).

Ia menjelaskan, sebenarnya ada 2 masalah. Pertama terkait keanggotaan Fahri Hamzah di DPR yang sedang dalam proses hukum. "Kedua terkait posisi sebagai wakil ketua DPR, dalam tata tertib kan diatur bahwa wakil ketua itu adalah penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukkan dari partai. Karena itu penunjukkan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum," jelas Hidayat.

"Karenanya DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya inkrah. Karena ini 2 hal yang berbeda," sambung dia.

Wakil Ketua MPR ini mengaku tidak mengerti dan belum mendengar bagaimana pertimbangan dari pimpinan DPR soal pergantian Fahri ini. Meski begitu, tim hukum PKS juga akan mengkajinya.

"Tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan. Tim hukum PKS akan mengkaji alasan hukum yang dipergunakan pimpinan DPR untuk memberikan penyikapan yang lebih terukur lagi," ujar Hidayat.

Karena Fahri sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri, maka status keanggotaannya di DPR masih menunggu keputusan inkraht di pengadilan. "Tapi kan berbeda dengan menjadi pimpinan alat kelengkapan. Alat kelengkapan dewan itu bukan hanya pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan BKSAP, dan pimpinan Banggar, alat kelengkapan itu kan bisa berganti setiap 2 minggu sekali atau setiap yang diinginkan oleh fraksi," terang Hidayat.

"Misalnya yang kita usulkan diterima pimpinan DPR, maka harus dibawa ke paripurna, diambil voting apakah mayoritas peserta paripurna setuju atau tidak. Kalau alat kelengkapan dewan yang lain tidak memerlukan paripurna. Kalau alat kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara mayoritas anggota," Hidayat melanjutkan.

Ia pun menegaskan akan menunggu keputusan pengadilan soal gugatan hukum yang diajukan Fahri Hamzah. "Tentu langkah selanjutnya kami menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat fraksi dan DPP," Hidayat memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya