Mary Jane Lolos Eksekusi Mati Gelombang III?

Sebelumnya, Mary pernah masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang II pada 2015. Namun di detik-detik terakhir, eksekusi Mary batal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Apr 2016, 06:22 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 06:22 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan tentang nasib terpidana narkoba Mary Jane

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengisyaratkan terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, tidak masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang III.

Prasetyo mengaku pihaknya masih menghormati proses hukum atas kasus yang tengah dijalani Mary Jane di Filipina.

"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Ia menegaskan, ketika hak hukum Mary Jane sudah diberikan barulah kejaksaan meningkat ke aspek teknisnya. "Yuridisnya selesaikan dulu," kata Prasetyo singkat.


Sebelumnya, Mary Jane pernah masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang II pada 2015. Namun di detik-detik terakhir, eksekusi Mary batal. Hal itu karena Mary dijadikan saksi korban dugaan perdagangan orang di Filipina.

Selain Mary, ada satu lagi terpidana mati narkoba asal Prancis, Sergei Atloui yang batal dieksekusi.

Sergei di detik terakhir melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan presiden (keppres) soal grasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Belakangan, gugatan itu ditolak. Namun Sergei tak kunjung dieksekusi. Kejagung membantah tidak dieksekusinya Sergei karena ada tekanan dari Prancis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya