Ini Hak yang Wajib Diberikan ke Terpidana Mati Sebelum Eksekusi

Kejaksaan Agung sudah bersiap mengeksekusi para terpidana mati.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Apr 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 14:38 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana kembali mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tak bisa serta merta mengeksekusi terpidana mati.

Sebab, kejaksaan harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.

"Ya kita kan ada prosedurnya. Kita enggak bisa geregetan saja kan. Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Prasetyo juga tak mau disebut lamban menjalankan eksekusi mati. Sebab kejaksaan harus berhati-hati dengan prosedur saat mengeksekusi mati terpidana.

"Jangan cuma nembak nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusan (PK) nya  lain. Kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih dan prihatin, kita pun lebih dari itu," tegas Prasetyo.

Prasetyo mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Di antaranya Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Persiapan sudah dilakukan. Tapi waktunya belum ditentukan," ungkap dia.

Yang pasti, terang Prasetyo, tempat ideal untuk melaksanakan eksekusi mati adalah di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seperti pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang I dan II.

"Kalau tempatnya di Nusakambangan selaku tempat yang ideal, itu iya," tandas Prasetyo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya