Menko Luhut: Pemerintah Tidak Bayar Tebusan ke Abu Sayyaf

Upaya pembebasan 10 WNI sandera kelompok Abu Sayyaf dikabarkan terjadi murni atas hasil negosiasi, bukan karena pembayaran uang tebusan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Mei 2016, 12:23 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 12:23 WIB
20160322- Luhut Tidak akan Blokir Aplikasi Transportasi Online-Jakarta- Faizal Fanani
Menkopolhukam Luhut Panjaitan menggelar konferensi pers terkait demo supir taksi yang ricuh, Jakarta, Selasa (22/3). Presiden memerintahkan agar penyelesaian masalah demo taksi ini berazaskan keadilan untuk ke dua pihak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pembebasan 10 WNI sandera kelompok Abu Sayyaf dikabarkan tidak murni hasil negosiasi. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah sama sekali tidak membayar tebusan 50 juta Peso yang diminta kelompok tersebut.

"Ya sampai sekarang kita tidak akan pernah mengklaim kalau dari pemerintah melakukan, karena pemerintah tidak pernah melakukan itu," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Namun, Luhut tidak pula secara tegas menyatakan jika proses pembebasan para sandera Abu Sayyaf karena negosiasi semata. Ia juga tidak mau berkomentar soal adanya peran swasta atau perusahaan yang membayar tebusan.

"‎Itu urusan perusahaan. Saya enggak ingin berkomentar. Saya enggak mau menduga-duga mengenai itu," tegas mantan Kepala Staf Presiden itu.

Sementara itu mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menduga, ada pihak yang membayar tebusan yang diminta kelompok penyandera Filipina tersebut.

"Hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tapi pihak keluarga, swasta atau manapun. Kalau negara, ya kita menyalahi konvensi PBB dan negara kita kalah dong dari teroris," ucap Ansyaad.

Ansyaad melanjutkan, ada konvensi yang diakui oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak mematuhi permintaan teroris atau penyandera.

"Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara. Itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tandas Ansyaad.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya