Akhir Pelarian Guru Silat Pembacok ABG Jawara Cipinang

Layaknya para jawara, mereka berduel satu lawan satu dengan senjata tajam di Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Mei 2016, 14:55 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 14:55 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku pembunuhan Ricky (18), Usman Jaelani (19) warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Usman yang saat itu berada di rumahnya di kawasan Pasar Gembrong, dijemput Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Nasriadi dan Inspektur Satu Abdi Harahap.

Ricky mengembuskan nafas terakhirnya Minggu 1 Mei 2016. Saat itu, tawuran antarwarga pecah di Cipinang Besar Utara atau Cibesut.

"Usman kita tangkap setelah kita lakukan penyisiran terkait kejadian tersebut. Dari 16 keterangan saksi, alhamdulillah kita berhasil menangkap Usman di Pasar Gembrong," terang Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono, di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Agung menuturkan, saat terjadi bentrokan Usman dan Ricky saling berhadapan dan berduel satu lawan satu. Ricky dikenal sebagai jawara di kelompoknya, sementara Usman ternyata seorang pelatih silat dan sempat tersulut emosinya.

 Usman Jaelani (19) tertunduk lesu. Dia ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Ricky (18), ABG yang dikenal jawara di kelompoknya. (Liputan6.com/Nanda)


"Saat itu pelaku membacok korban dengan tangan kanannya. Namun entah meleset atau tidak mempan, korban meledek sambil mengatakan 'lo kalo bacok yang bener dong'. Pelaku pun memindahkan senjatanya ke tangan kiri dan berhasil melukai leher korban," jelas dia.

Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan. Melihat hal itu, pelaku langsung melarikan diri menjauh dari bentrokan.

Bentrokan kembali pecah dengan jumlah warga yang lebih besar. "Kami mengamankan 14 warga yang terdiri dari warga RW 11 dan RW 13," terang Agung.

Akibat perbuatannya, Usman diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 170 KUHP. "Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun," terang Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya