Liputan6.com, Jakarta - Kasus kejahatan seksual yang menimpa Yuyun di Bengkulu menyita banyak perhatian masyarakat. Gadis berusia 14 tahun itu ditemukan di tepi jurang dalam kondisi tanpa busana dan penuh luka.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mengecam aksi para pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap Yuyun.
"Kita tidak ada satu dalih yang bisa membenarkan apapun perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun atau anak di bawah umur. Ini sesuatu yang luar biasa, tak ada alasan untuk memberikan suatu keringanan. Ini brutal, sadis, jadi hukuman maksimal seberat-beratnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Tapi Fadli mengatakan, hukuman kebiri bukan solusi menyelesaikan masalah kejahatan seksual.
Baca Juga
"Kalau anak di bawah umur diperkosa, dibunuh, ini adalah hal ekstrem yang dilakukan para pelaku kejahatan," ucap Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual akan menjadi perhatian DPR, meski UU itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Nanti pasti akan jadi concern kita di DPR (RUU kekerasan Seksual) selama itu menjadi proteksi bagi warga negara terutama anak dan wanita, sehingga kalau ada usulan pasti akan kita bahas," papar Fadli.
Sebab, kata dia, kasus seperti Yuyun bisa saja kembali berulang, sehingga harus ada pencegahan dan penindakan yang tegas.
"Harus ada tindakan hukum yang drastis dan maksimal. Kalau perlu ada hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini (Yuyun)," tutup Fadli.