Liputan6.com, Solo - Delapan pemuda yang diduga mencekoki dua remaja dengan minuman keras, segera dibebaskan Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah. Mereka dituntut tindak pidana ringan, percobaan memaksa kedua korban mengonsumsi minumkan keras.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (10/5/2016), meski demikian, kedelapan pemuda tersebut tetap harus menjalani wajib lapor.
Baca Juga
Baca Juga
Senin 9 Mei 2016 kemarin, dua remaja putri yang masih duduk di bangku SMP diselamatkan polisi setelah dicekoki minuman keras. Peristiwa berawal ketika kedua korban bersama satu teman lainnya hendak main ke Taman Curug.
Advertisement
Sesampai di taman, mereka ditangkap kedelapan pemuda tersebut, sedang satu lainnya melarikan diri. Berdasarkan laporan teman korban itulah polisi menangkap para pelaku.
Saat dibebaskan, kedua korban dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri.
Para pelaku mengaku awalnya tidak berniat untuk mencekoki kedua gadis tersebut dengan minuman keras. Tindakan itu dilakukan karena pengaruh minuman keras.
Peristiwa ini mengingatkan pada kasus Yuyun yang diperkosa 14 remaja mabuk, setelah mengonsumsi minuman keras.