Ikhlas Dituntut 7 Tahun, Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Korupsi

Jaksa menilai, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mei 2016, 04:50 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 04:50 WIB
3-nazaruddin-131025d.jpg
Di depan wartawan Nazaruddin menganggap Olly kebal hukum. Pasalnya, Nazarudin menganggap jika bukti untuk menggiring Olly ke tahanan sudah cukup, namun hingga kini Olly belum juga ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Jaksa menilai, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, Nazar mengaku ikhlas menerima tuntutan tersebut. Bukan hanya ikhlas, dia juga menyatakan siap membantu komisi antirasuah itu memberantas korupsi.

"Saya ikhlas, yang penting niat bantu KPK ke depan untuk memberantas korupsi," ujar Nazaruddin usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 12 Mei 2016.

Menurut Nazaruddin, dia mengetahui aliran uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Dia pun menyebut beberapa nama, di antaranya pejabat tinggi negara, kepala daerah, hingga ketua umum partai.

"Semua sudah disampaikan di persidangan," ucap dia.

Nazaruddin berani mengatakan hal tersebut, lantaran aliran dana tersebut tercatat dalam catatan Permai Group, di mana dirinya merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.


Nazaruddin sebelumnya memang telah menyebut adanya aliran uang yang diterima ketua umum partai. Uang itu diduga mengalir dari Permai Group terkait proyek yang digarap oleh PT Duta Graha lndah.

"Ada semua cacatannya semua di Permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua," pungkas Nazaruddin.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya, untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima dana itu, dia masih menjadi anggota DPR.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan, yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain, atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya