Liputan6.com, Jakarta - Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada kesaksiannya, dia mengungkap adanya aliran dana dari perusahaan Nazaruddin kepada Tamsil Linrung yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII hingga ke mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Menurut dia, tak hanya mereka yang menikmati dana dari Nazaruddin. Ada nama lainnya, yakni Muhidin Mohamad Said dan Yoseph Umar Hadi yang saat itu berada di Komisi V DPR serta Said Abdullah, Anggota Komisi VIII ketika itu.
"(Penerima fee) ada Pak Said Komisi Agama, Tamsil Linrung. Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," ujar Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 23 Februari 2016.
Baca Juga
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu menegaskan, dana tersebut diberikan kepada mereka agar perusahaan milik Nazaruddin dikawal. Bahkan hingga dimenangkan untuk mendapatkan proyek yang ada di masing-masing komisi itu.
"(Uang itu) untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia supaya proyek jalannya smooth. Supaya jalannya baik dan enggak diganggu. Bisa juga begitu (agar dimenangkan)," ungkap Yulianis.
Dia juga menuturkan pengeluaraan dana itu selalu dicatatnya dalam pembukaan. Bukan hanya itu, harus ada izin dari Nazaruddin sebelum diberikan oleh tim marketing perusahaan.
"Harus (izin Nazaruddin). Orang marketing harus mengajukan berapa yang diajukan ke Anggota DPR. Jadi orang marketing mengajukan Rp 5 miliar, tapi bisa dikoreksi jadi Rp 2 miliar," pungkas Yulianis.
Sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin digelar Rabu kemarin..