Mendikbud: Di Bawah Umur, Pembunuh Yuyun Tetap Dapat Pendidikan

Anies mengatakan, peristiwa kekerasan terhadap anak dapat dihindari apabila orang di sekeliling lebih peka.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 12 Mei 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 11:47 WIB
20160511-Mendikbud Anies Baswedan Beberkan Kenaikan IIUN 2016
Mendikbud Anies Baswedan memberikan keterangan terkait Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) 2016 di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pada 2016, 615 sekolah memiliki IIUN di atas 70. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Sleman - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjamin para pembunuh Yuyun, siswi SMP di Bengkulu tetap mendapat pendidikan. Apalagi, beberapa tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan Yuyun itu masih di bawah umur.

"Walau melibatkan anak di bawah umur, peristiwa pidana harus diselesaikan dengan jalur hukum dan sesuai dengan haknya, mereka juga tetap dapat pembelajaran," ujar Anies saat meninjau pelaksanaan UN SMP di SMPN 1 Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, hak anak usia sekolah adalah tetap mendapatkan pendidikan di mana pun mereka berada, tak terkecuali saat menjadi tahanan.

Anies mengatakan, peristiwa kekerasan terhadap anak dapat dihindari bila orang di sekeliling lebih peka dan aktif berpartisipasi. Ia mencontohkan, anak yang berada di tempat berisiko harus ditegur dan jika perlu diamankan bukan hanya didiamkan.

"Sederhananya, ada anak kecil yang bermain di tepi jalan raya harus diingatkan, tidak hanya dilihat kemudian didiamkan," tutur dia.

Anies mengatakan, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 yang mengharuskan sekolah memiliki gugus unit untuk pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari para siswa dan orangtua.

Dia mengungkapkan, pada kejadian selama ini indikasi kekerasan sudah tampak akan tetapi diabaikan dan baru ada tindakan setelah muncul berita besar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heny Faridha selama 90 menit itu, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH divonis sama atau kumulatif. Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya