BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 900 M dalam Kunker DPR

Fraksi PDIP langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk membuat laporan setelah melakukan kunjungan kerja.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Mei 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 18:10 WIB
PDIP
Surat Fraksi PDIP yang memerintahkan seluruh anggotanya membuat laporan setelah melakukan kunjungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal‎ (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu, diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui adanya surat yang dikeluarkan ‎pihaknya atas keraguan Kesekjenan DPR tersebut.

"Benar itu," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Hendrawan menjelaskan, surat itu berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan uji petik. Ternyata, terdapat laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan pelaporan yang tidak memenuhi syarat sulit diverifikasi.

"Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," ucap dia.


Anggota Komisi XI DPR itu menuturkan, terkadang ada foto kegiatan kunker yang digunakan berkali-kali. Menurut BPK, lanjut dia, akuntabilitas tersebut tidak memadai. Ia pun tidak pernah menggunakan foto yang sama dalam kegiatan kunker.

"Ya orang-orang yang sangat sibuk dan lebih banyak percayakan kegiatannya pada tenaga ahli di lapangan," tutur Hendrawan.

Ia mengungkapkan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh fraksi di DPR. Mendapat surat keberatan Kesekjenan DPR, lanjut dia, pimpinan Fraksi PDIP langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk membuat laporan setelah melakukan kunjungan kerja.

"PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto, supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang," Hendrawan menandaskan.

Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto itu berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya