Jabatan Kapolri Badrodin Haiti Diteruskan atau Pensiun?

Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 19:49 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri tinggal dua bulan lagi. Nantinya pada Juli 2016 mendatang, Badrodin bakal memasuki masa pensiun.

Namun belakangan bergulir isu bahwa masa jabatan Badrodin sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara akan diperpanjang.

Menyikapi isu ini, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyebut, sejatinya di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tidak diatur tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Yang sifatnya pengajuan dari Polri (perpanjang masa jabatan Kapolri) itu tidak ada," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Polri, sambung Boy, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Presiden Joko Widodo terkait masa depan Badrodin. Termasuk apakah akan diperpanjang atau diganti dengan perwira tinggi (pati) lainnya.

 

"Ya itu semuanya menjadi hak Bapak Presiden. Mekanismenya apabila diperpanjang, tidak bisa dijelaskan oleh kami. Tapi tentu itu semuanya keputusan ada di tangan Presiden," terang dia.

Seperti diketahui dalam Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.'

Sementara di Ayat 3 menyatakan, 'pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.'

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyebutkan, jika keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian meliputi bidang:
a. Identifikasi.
b. Laboratorium Forensik.
c. Komunikasi Elektronika.
d. Sandi.
e. Penjinak Bahan Peledak.
f. Kedokteran Kehakiman.
g. Pawang Hewan;
h. Penyidikan Kejahatan tertentu.
i. Navigasi laut/penerbangan.

Apabila Badrodin tidak diperpanjang, maka ada minimal sembilan jenderal bintang tiga yang siap menggantikan posisinya. Dari sembilan nama itu, dua orang juga akan pensiun yaitu Kabareskrim Komjen Anang Iskandar dan Kabaintelkam Komjen Noer Ali.

Nama-nama lainnya adalah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian, dan Kalemdikpol Komjen Syafruddin.

Lalu juga ada Sestama Lemhanas Komjen Suhardi Alius, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, dan Irwasum Komjen Dwi Priyatno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya