MA: Silakan KPK Jemput Paksa Royani

KPK menduga Royani, sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disembunyikan

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Mei 2016, 21:02 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 21:02 WIB
20160308- Sekretaris MA- Nurhadi-Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Royani, sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disembunyikan.

Sebab, sudah dua kali Royani tak hadir dalam panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MA pun tak terima dengan pernyataan KPK itu. Lewat juru bicaranya, Suhadi, lembaga peradilan pimpinan Hatta Ali mempertanyakan‎ maksud statement KPK tersebut.

"Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari aja di alamatnya toh," kata Suhadi saat dihubungi, Senin (12/5/2016).

Suhadi mengatakan, terkait ketidakhadiran Royani dalam dua kali panggilan pemeriksaan‎, KPK seharusnya tidak kesulitan. Sebab, KPK punya kewenangan untuk menjemput paksa seorang saksi yang sudah lebih dari dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan.

Karenanya, Suhadi mendorong KPK agar menggunakan kewenangannya itu. "Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik, punya daya paksa. Silakan saja," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Royani telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun, Royani tidak pernah datang. Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati menduga, Royani sengaja disembunyikan.

Menurut Yuyuk, Royani memang salah satu saksi penting pada kasus tersebut. Yuyuk mengatakan Royani mengetahui peran Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi sendiri telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Pun demikian dengan Royani, juga telah dilabeli KPK pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya