Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai Dinas Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, RD, SAD, RM, sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, korupsi dan pencucian uang, menyasar 75 hotel kelas menengah untuk dijadikan target pemerasan.
Ketiganya memang petugas pajak yang mendapat mandat dari Dinas Pajak DKI khusus memeriksa serta menagih pajak usaha ke pengusaha hotel kelas menengah ke bawah.
"Mereka tim gabungan Pajak Pemprov DKI Jakarta, mereka tugasnya khusus menagih wajib pajak ke 75 hotel di Jakarta. Khusus kelompok ini kebanyakan hotel bintang 3 ke bawah. 75 hotel itu sasarannya," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data Dinas Pajak Pemprov DKI Jakarta yang diterima kepolisian, ketiga tersangka sudah memproses sebanyak 22 hotel, di mana 10 objek wajib pajak sudah berstatus closing conference dan 12 lainnya berstatus dalam proses closing conference.
"Terhadap 10 objek wajib pajak yang sudah dilakukan closing dan 12 objek wajib pajak yang akan dilakukan closing, akan kami lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), agar mendapat petunjuk," papar Mujiyono.
Tiga oknum Dinas Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah restoran cepat saji, Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (11/12/2015).
Modus yang mereka lakukan adalah mendatangi hotel yang menjadi wajib pajak yang tercatat dalam pendataan Pemerintah Provinsi. Ketiganya lantas memberitahukan para wajib pajak bahwa pajak mereka sangat tinggi. Ketiganya lalu melampirkan dokumen Closing Conference (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) sementara.
Padahal Dinas Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Mereka pun meminta sejumlah uang kepada para pengusaha hotel dengan jaminan nilai pajaknya akan lebih rendah dari yang ditentukan.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a, b dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 368 juncto 55 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.