Respons KPK atas Ulah Penegak Hukum Mangkir dari Panggilan

Ada sejumlah aparat penegak hukum yang tidak memenuhi panggilan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mei 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 03:03 WIB
KPK
Ada sejumlah aparat penegak hukum yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi ‎dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, sebagian besar dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

KPK berharap, ada itikad baik dari aparat penegak hukum itu. Sebab, dengan pemeriksaan terhadap mereka maka dapat memperlancar penyidikan kasus yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi itu. 

"Kami sebenarnya berharap itikad baik saja dulu, karena ini kan pemanggilan sebagai saksi ya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Meski demikian, Yuyuk mengaku, belum ada rencana untuk memanggil paksa para aparat penegak hukum itu. Padahal sesama penegak seharusnya mereka patuh memenuhi. Terutama ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

 

"Karena (pemeriksaan mereka) ini akan mempermudah semua penanganan kasus di KPK," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, ada sejumlah aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Bahkan, Ojang sudah membeberkan para penerima gratifikasi itu kepada penyidik.

"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi (oleh aparat penegak hukum)," kata Yuyuk kemarin.

Adapun mereka yang sudah diagendakan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sebelumnya, yakni Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jawa Barat Donny Haryono Setiawan, jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar Femi Irvan Nasution, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Garut Edward.

Selain itu, ada juga TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar, Arief Koswara Madya Wira.

Penyidik KPK juga telah memanggil Kepala Kejari Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea, dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Intan Lasmi Susanto. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi panggilan.

KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Bupati Subang itu diduga memberi suap kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.

Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam puasaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.

Selain memberi suap, KPK juga menduga kuat Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.‎

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya