Liputan6.com, Surabaya - Aktor intelektual Kades Hariyono bersama ketua tim 12 Mudassir, terdakwa pembunuh Salim Kancil dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut, berdasarkan hal yang memberatkan yakni dilakukan secara terencana dan dilakukan secara sadis.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (20/5/2016), setelah sempat tertunda tiga pekan, hari Kamis 19 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para pelaku pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
Baca Juga
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, yakni pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana serta dilakukan di balai desa yang merupakan kantor pemerintahan, sehingga mengundang banyak orang. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Advertisement
Hariyono membantah dirinya memerintahkan melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Tosan korban hidup menyayangkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.
Tak hanya Hariyono dan Mudassir yang menjalani sidang tuntutan. Beberapa terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan dengan tuntutan beragam, mulai dari 8 tahun, 15 tahun hingga 17 tahun sesuai dengan peran masing-masing.