PNS Guru di Bekasi Lakukan Kejahatan Seksual ke 10 Siswanya

Kejahatan seksual terhadap anak laki-laki itu terjadi di dalam rumah pelaku, seorang PNS guru, saat istrinya pergi.

oleh Thariq Gibran diperbarui 21 Mei 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 15:06 WIB
Guru PNS Bekasi
Guru PNS berinisial JS saat ditangkap di Mapolresta Bekasi Kota.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang Guru sekolah menengah di Jakarta Timur berinisial JS ditangkap jajaran Reskrim Polresta Peawai kasi Kota, Jawa Barat. PNS berusia 53 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 10 siswanya di tempat dia tinggal.

JS ditangkap di rumahnya, Kompleks Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini.

"Tersangka kita amankan di rumahnya dan kini masih dalam pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota," kata Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Rajiman kepada Liputan6.com di Bekasi, Sabtu (21/5/2016) siang.

Rajiman menjelaskan, JS diduga melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya yang rata-rata berusia di bawah 10 tahun, dengan memberikan sejumlah uang dan memberikan komik.

"Usai memperdaya korban dengan memberikan uang dan buku komik, tersangka JS langsung melakukan aksi bejatnya di dalam rumah sendiri di saat sang istri sedang pergi," ujar dia.


Menurut Rajiman, kasus ini berawal dari laporan seorang warga kepada orangtua korban. Kemudian setelah didalami, ternyata terdapat sembilan anak lainnya yang diduga mengalami pelecehan seksual yang sama.

"Dari laporan itu, petugas langsung mengamankan JS, demi mencegah amukan warga yang saat itu sudah ramai mendatangi rumah pria yang berprofesi sebagai guru itu. Petugas membawa pelaku ke Mapolresta Bekasi Kota," kata dia.

Demi memperkuat bukti adanya dugaan kejahatan seksual dan untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi meminta kepada para siswa untuk melakukan visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JS mengaku telah melakukan kejahatan seksual sejak 2014. Perlakuan asusila terhadap anak laki-laki itu terjadi di dalam rumahnya.

"Tersangka terancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak-anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Rajiman.

Guna penyelidikan kasus kejahatan seksual ini lebih lanjut, kini JS mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Polresta Bekasi Kota.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya