JK Belum Bicara dengan Jokowi Soal Masa Jabatan Kapolri

JK enggan berkomentar lebih banyak terkait wacana perpanjangan masa kerja Badrodin Haiti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
20151229-Kapolri Badrodin Haiti Ungkap Hasil Kerja Polri Selama 2015-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan pencapaian kinerja selama 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015). Badrodin Haiti mengungkapkan sudah menindak ratusan anggota yang terbukti melanggar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016. Sejumlah pihak mengusulkan agar masa kerja mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur itu diperpanjang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sudah mendengar wacana perpanjangan masa kerja Badrodin. Hanya saja, rencana ini belum dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

"Belum, belum," singkat JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

JK enggan berkomentar lebih banyak terkait wacana perpanjangan masa kerja Badrodin Haiti.

Pada aturannya, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki seseorang. Seperti adanya kemampuan khusus sebagai penjinak bom, pawang binatang, pakar terorisme dan keahlian khusus lainnya.

Kapolri Badrodin Haiti sudah memasuki masa pensiun, karena usianya sudah mencapai usia pensiun pada akhir Juli 2016.

"Tanggal 24 Juli, Pak Badrodin bakal ulang tahun, akhir Juli beliau siap mengakhiri masa jabatannya," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli.

Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun."

Sementara di Ayat 3 pasal dan UU yang sama berisi, "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyebut, masa pengabdian polisi bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Keahlian yang dimaksud meliputi bidang:

a. Identifikasi
b. Laboratorium Forensik
c. Komunikasi Elektronika
d. Sandi
e. Penjinak Bahan Peledak
f. Kedokteran Kehakiman
g. Pawang Hewan
h. Penyidikan Kejahatan tertentu
i. Navigasi laut/penerbangan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya