Di Rutan Pondok Bambu, Jessica Ditempatkan Dulu di Kamar Khusus

Jessica Kumala Wongso menempati tahanan barunya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mei 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 17:34 WIB
20160527-Jessica Kumala Wongso-Jakarta
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menempati tempat penahanan barunya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama di rutan, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini akan menempati ruang tahanan seperti Angelina Sondakh yang sudah lebih dulu mendekam di sana.

"Enggak ada. Apa yang mau diistimewakan? Kamar di sini semua sudah sempit, penuh, termasuk Mbak Angie (Angelina Sondakh), Ibu Dewi (Dewi Yasin Limpo), itu pun tidak ada perlakuan khusus, semuanya penuh," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Seperti tahanan baru lain, Jessica harus melalui masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama kurang lebih 1 minggu. Setelah dirasa cukup, barulah pihak rutan menempatkan Jessica di ruang tahanan.

"Sesuai SOP saja kan memang dia masuk ke ruang mapenaling dulu. Semacam pengenalan awal lingkungan, jadi ada penampungan kamar khusus. Itu bercampur dengan yang lain dulu," jelas Ika.

Ika menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan yang akan diterima Jessica selama di rutan. Pihaknya juga akan menerima dengan terbuka siapa pun yang datang dan dititipkan di rutan ini.

"Ya pokoknya kalau datang kita terima, kan sama dengan kasus kriminal lain," tandas Ika.

Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dengan kopi sianida lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016 dan penahanannya habis pada Sabtu, 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai Kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya