Liputan6.com, Serang - Keluarga Eno Parihah, buruh pabrik plastik yang ditemukan tewas mengenaskan, berharap penegak hukum memberikan keadilan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka pembunuhan anaknya.
"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," ujar kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Enno Parihah, saat ditemui di kediamannya, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/05/2016).
Eno (18) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, di Kampung Jatimuliya, RT 01/04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang kemudian mengungkap pembunuhan sadis dan menangkap tiga tersangka. Polisi mengamankan sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan tiga tersangka, salah satunya siswa SMP.
Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah. Hasil analisis psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Awi menjelaskan, siang ini penyidik Unit V Subdit Resmob telah mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan tahap II. Selama ini penyidik mengebut pemberkasan Alim karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan seorang anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, RA, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan. RA disangkakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
Keluarga Eno Wanita Tewas dengan Cangkul Menanti Keadilan
Keluarga berharap pelaku diberikan hukuman adil.
Diperbarui 27 Mei 2016, 19:25 WIBDiterbitkan 27 Mei 2016, 19:25 WIB
Polda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Imbas Ketidakpastian Perang Tarif
5 Model Baju Batik Terbaru 2025 Wanita Berhijab
Pemkab Tangerang Luncurkan Program Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu, Sediakan 235 Kuota
10 Model Pintu Rumah Cantik Minimalis, Memperindah Hunian
Link Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Gus Baha Ceritakan Bumi yang Tersiksa dan Mengeluh, Kenapa?
Jumbo Melibas Dilan 1990 dan Pengabdi Setan 2, Jadi Film Indonesia Terlaris ke-4 Sepanjang Masa
Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem Paus Fransiskus di Gereja Katedral
Setubuhi Tahanan Wanita, Polisi di Pacitan Dipecat
WN China Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Jalan Bandara Soekarno-Hatta
5 Contoh Poster Stop Bullying untuk Dipasang di Tempat-Tempat Umum, Pesannya Inspiratif
Tessa Mariska Dukung Nikita Mirzani, Alasannya Sangat Menyentuh Hati