Liputan6.com, Serang - Keluarga Eno Parihah, buruh pabrik plastik yang ditemukan tewas mengenaskan, berharap penegak hukum memberikan keadilan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka pembunuhan anaknya.
"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," ujar kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Enno Parihah, saat ditemui di kediamannya, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/05/2016).
Eno (18) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, di Kampung Jatimuliya, RT 01/04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang kemudian mengungkap pembunuhan sadis dan menangkap tiga tersangka. Polisi mengamankan sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan tiga tersangka, salah satunya siswa SMP.
Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah. Hasil analisis psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Awi menjelaskan, siang ini penyidik Unit V Subdit Resmob telah mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan tahap II. Selama ini penyidik mengebut pemberkasan Alim karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan seorang anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, RA, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan. RA disangkakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
Keluarga Eno Wanita Tewas dengan Cangkul Menanti Keadilan
Keluarga berharap pelaku diberikan hukuman adil.
diperbarui 27 Mei 2016, 19:25 WIBDiterbitkan 27 Mei 2016, 19:25 WIB
Polda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bulking: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot dengan Aman dan Efektif
Cara Membuat Pempek: Panduan Lengkap Meracik Hidangan Khas Palembang
7 Sabun Muka Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Bikin Wajah Bersih dan Sehat
Ini Kata CEO Meta dan Microsoft soal Pengembangan DeepSeek yang 10x Lebih Murah dari ChatGPT
Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
4 Manfaat Kesehatan Rendaman Bawang Putih dan Madu, Catat Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Lupa Baca Surah Pendek setelah Al-Fatihah Apa Sholatnya Sah? Yang Bilang Tasawuf di Atas Fiqih itu Ngawur Sekali Kata Gus Baha
Top 3: American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Blackhawk, Kecelakaan Terburuk di AS
15 Tips Presentasi yang Efektif untuk Memikat Audiens
Menko Airlangga: Stabilitas Nasional Kuat Jadi Landasan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia
Cara Menghilangkan Mata Ikan: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Concealer? Ketahui Fungsi dan Cara Memilih Produk yang Paling Tepat