Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Tujuannya mempermudah warga mendapat kartu lisensi mengemudi tersebut dan menutup celah praktik percaloan.
Hal ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM yang dipersulit oknum dan terlalu panjang prosedurnya.
"Kita rapat evaluasi dengan Bapak Kapolda. Salah satu poinnya itu tadi terkait dengan penertiban SIM, makanya jangan dibilang lagi katanya polisi mempersulit orang bikin SIM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Awi menjelaskan, Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membuat paparan sistem pembuatan SIM satu pintu. "Kita memang meminimalisir terkait pencalonan, meminimalisir tentang potensi masyarakat tadi sehingga tentu kalau memang tidak lolos ya jangan harap bisa lolos," sambung Awi.
Saat ini peraturan yang diterapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah orang yang bisa masuk gedung Samsat hanya pemohon SIM. Ke depannya Polda Metro akan menerapkan pemberian kartu identitas (ID Card) kepada warga yang ingin memasuki komplek Satpas, sehingga komplek Satpas bebas dari calo.
"Sehingga ke depan akan diperketat lagi dengan menggunakan ID Card untuk akses masuk-keluarnya, sehingga orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke Satpas Polda Metro Jaya," jelas Awi.
Dengan memperketat akses masuk Satpas, polisi berharap imej Satpas yang disebut berjualan SIM, dapat berubah menjadi institusi yang benar-benar melakukan fungsi uji kompetensi para pengendara. Polisi juga akan menerapkan sistem one gate way atau loket pembuatan SIM satu pintu sehingga calon pemegang SIM tak perlu berjalan dari satu loket ke loket berikutnya dalam proses pembuatan. Tetapi berkasnya yang berjalan.
"SIM adalah tanda kompetensi bahwa seorang itu cakap berkendara di jalan, jadi tidak ada lagi imej kita jualan SIM. Penginnya pimpinan kita ini masyarakat enggak usah berbelit-belit ke loket yang dulunya sebelumnya banyak sekali loket. Maunya satu loket tapi administrasinya berjalan," terang Awi.
Ia pun menuturkan penerapan sistem baru tak akan mempengaruhi biaya administrasi pembuatan SIM, yakni SIM A tetap Rp 120 ribu dan SIM C tetap Rp 100 ribu.
Polda Metro Akan Permudah Proses Pembuatan SIM
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu.
diperbarui 30 Mei 2016, 19:22 WIBDiterbitkan 30 Mei 2016, 19:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap
4 Zodiak yang Berambisi Menjadi Terkenal di Tempat Kerja, Kamu Termasuk?
Tanggapan Budayawan Sugi Lanus Tentang Rencana Prabowo Jadikan Bali The New Singapore dan Hong Kong: Pariwisata Bali Tidak Korbankan Alam
Makna Mendalam di Balik Upacara Ngaben Dalam Tradisi Bali
Klasemen Liga Champions 2024/2025: Liverpool Masih Perkasa, Real Madrid Melorot
Sego Cawuk, Menu Sarapan Favorit Warga Banyuwangi yang Kaya Gizi
Lowongan Kerja Ultrajaya Milk, Simak Syarat dan Cara Lamarnya
6 Potret Isian Burger Bukan Daging Ini Nyeleneh, Bikin Tepuk Jidat
Rilis Kinerja Keuangan Kuartal III 2024, United Tractors Cuan Segini
Memahami Feedback Adalah Kunci Komunikasi Efektif
Satelit Kayu Pertama di Dunia Sukses Meluncur ke Angkasa Luar
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 6 November 2024, Cek Selengkapnya!