Polda Metro Akan Permudah Proses Pembuatan SIM

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mei 2016, 19:22 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 19:22 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berencana menerapkan sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Tujuannya mempermudah warga mendapat kartu lisensi mengemudi tersebut dan menutup celah praktik percaloan.

Hal ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM yang dipersulit oknum dan terlalu panjang prosedurnya.

"Kita rapat evaluasi dengan Bapak Kapolda. Salah satu poinnya itu tadi terkait dengan penertiban SIM, makanya jangan dibilang lagi katanya polisi mempersulit orang bikin SIM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Awi menjelaskan, Kapolda dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membuat paparan sistem pembuatan SIM satu pintu. "Kita memang meminimalisir terkait pencalonan, meminimalisir tentang potensi masyarakat tadi sehingga tentu kalau memang tidak lolos ya jangan harap bisa lolos," sambung Awi.

Saat ini peraturan yang diterapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah orang yang bisa masuk gedung Samsat hanya pemohon SIM. Ke depannya Polda Metro akan menerapkan pemberian kartu identitas (ID Card) kepada warga yang ingin memasuki komplek Satpas, sehingga komplek Satpas bebas dari calo.

"Sehingga ke depan akan diperketat lagi dengan menggunakan ID Card untuk akses masuk-keluarnya, sehingga orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke Satpas Polda Metro Jaya," jelas Awi.

Dengan memperketat akses masuk Satpas, polisi berharap imej Satpas yang disebut berjualan SIM, dapat berubah menjadi institusi yang benar-benar melakukan fungsi uji kompetensi para pengendara. Polisi juga akan menerapkan sistem one gate way atau loket pembuatan SIM satu pintu sehingga calon pemegang SIM tak perlu berjalan dari satu loket ke loket berikutnya dalam proses pembuatan. Tetapi berkasnya yang berjalan.

"SIM adalah tanda kompetensi bahwa seorang itu cakap berkendara di jalan, jadi tidak ada lagi imej kita jualan SIM. Penginnya pimpinan kita ini masyarakat enggak usah berbelit-belit ke loket yang dulunya sebelumnya banyak sekali loket. Maunya satu loket tapi administrasinya berjalan," terang Awi.

Ia pun menuturkan penerapan sistem baru tak akan mempengaruhi biaya administrasi pembuatan SIM, yakni SIM A tetap Rp 120 ribu dan SIM C tetap Rp 100 ribu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya