Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa Abdul Khoir.
Saat menyampaikan nota pembelaannya, Direktur PT Windu Tunggal Utama itu menyebut dirinya adalah korban konspirasi di Komisi V DPR RI. Sebagai pengusaha, dia harus mengikuti aturan main yang dipandang sudah lumrah dengan memberikan sejumlah uang.
"Saya terpaksa ikut permainan yang salah dan jadi korban konspirasi pembagian jatah Komisi V DPR," ucap Khoir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia pun mengklaim, jika ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan atas persetujuan DPR, maka harus memberikan sejumlah uang. Khoir pun mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
"Uang sudah habis, masuk penjara pula. Sedangkan, proyek yang dijanjikan tidak dapat," keluh Khoir.
Dia pun berharap tidak ada lagi para anggota DPR mencoba meminta sesuatu kepada para pengusaha. "Tidak ada lagi yang main mata sehingga tidak ada korban lagi baik dari pengusaha, eksekutif, maupun legislatif. Cukup saya jadi korban," tandas Khoir.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Khoir, penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dengan pidan‎a penjara dua tahun enam bulan. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu juga dituntut denda Rp 200 juta.
Khoir juga didakwa memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Suap diberikan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang didanai dari dana aspirasi DPR.
Jaksa menimbang pada tuntutannya, bahwa perbuatan Khoir itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga dinilai telah membuat pembangunan di Maluku menjadi terhambat dan merusak check and balances eksekutif dan legislatif.
Penyuap Anggota Komisi V DPR Sebut Dirinya Korban Konspirasi
Khoir mengaku menyesal, karena uang yang dikumpulkannya dari tahun 2007 serta hasil pinjaman bank jadi terbuang sia-sia.
diperbarui 30 Mei 2016, 18:33 WIBDiterbitkan 30 Mei 2016, 18:33 WIB
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya