Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jailani, staf ahli Anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow. Jailani diduga menjadi perantara suap dari para pengembang ke sejumlah Anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dia disebut menjadi kurir suap Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir ke Andi Taufan Tiro.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro, Anggota Komisi V DPR)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Selain memanggil Jailani, komisi antirasuah tersebut akan memeriksa karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwanto, Kasi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR Jonabe Wattimuri, pegawai di BPJN IX Okto Ferry Silitonga, staf P2JN BPJN IX Ivan Brand Serusiay. Seorang karyawan swasta Yayat Hidayat dan seorang office boy bernama Saeful Anwar juga dimintai keterangan.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi ATT," ungkap Yuyuk.
KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Tujuh tersangka yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR.