Bentuk Negeri Karunia Tuhan, Gafatar Punya Presiden dan Wapres

Ketiga pimpinan Gafatar tersebut adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2016, 19:18 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 19:18 WIB
4 Ciri Ajaran Gafatar yang Perlu Kamu Tahu Agar Tak Terjebak
Gafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka atas kasus dugaan penodaan agama terkait kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ketiganya adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Kasubdit I (Keaman Negara dan Separatis) Diretorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri, AKBP Satria Hady Permana menuturkan, Mahful yang merupakan pimpinan Gafatar bersama dengan Andri diduga melakukan tindakan makar.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang didapat, sambung Satria, Gafatar sudah menyusun rencana untuk membangun sebuah negara yakni Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara.

"Saudara Andri Cahya ini berperan sebagai Presidennya, kemudian Wapresnya Mahful Muis Tumanurung," kata Satria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).

 

Sedangkan untuk Ahmad Mussadeq, sambung dia, hanya berperan sebagai guru spiritual. Musadeq dikenakan Pasal 15 a KUHP tentang penistaan agama.

"Sedangkan saudara Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spriritual," ucap Satria.

Berkedok sebuah organisasi masa yang aktif dalam kegiatan sosial, Mahful dan Andri mengajak sejumlah pengikutnya untuk turut serta mendirikan negara.

Bahkan dalam sebuah dokumen yang ditemukan polisi, Mahful dan Andri sudah membagi 12 wilayah beserta memilih para gubernurnya.

"Adapun dalam 12 wilayah tersebut dibagi struktur gubernur-gubernur dan sejak dideklarasikan pada 15 Agustus 2015, juga dilakukan pelantikan terhadap 12 gubernur tersebut. Dari kegiatan 12 gubernur juga melaksanakan kegiatan dan memberikan laporan kepada sosok presiden Negeri Karunia Nuasantara," terang Satria.

Dengan perbuatannya itu, Mahful dan Andri dikenakan Pasal 110 jo 107 KUHP tentang upaya pemufakatan makar dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya