Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Musadeq, tersangka kasus dugaan penodaan agama terkait ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tak jera. Dia bersama 2 pimpinan Gafatar lainnya disangka telah menistakan agama. Karena itu mereka kini ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Kasubdit I (Keamanan Negara dan Separatis) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Hady Permana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Mussadeq masih mengakui dirinya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
"Iya, Ahmad Musadeq masih menyatakan dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai juru selamat," ucap Satria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Satria menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terpenuhi fakta-fakta hukum dan empat alat bukti bahwa Musadeq bersalah melakukan penistaan agama.
Baca Juga
Alat bukti tersebut, di antaranya keterangan 48 saksi, keterangan saksi ahli dari hukum pidana, MUI Pusat, Direktorat Binmas Islam termasuk juga dokumen, dan fatwa MUI.
"Laporan kami terima 14 Januari 2016, empat bulan kemudian kami tetapkan tersangka. Lalu 25 Mei 2016 kami panggil tiga tersangka dan mereka memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, ditemukan fakta hukum dan empat alat bukti, kami lakukan penahanan," ucap Satria.
Gafatar menjadi organisasi yang dicap ilegal karena tak terdaftar di pemerintahan, dan tak mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai organisasi yang sah. Apalagi banyak warga dilaporkan hilang karena ikut Gafatar, sehingga keberadaan organisasi ini meresahkan masyarakat.
Ahmad Musadeq sendiri sebelum terlibat kasus Gafatar, pernah terjerat kasus aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah pada 2006. Sebagai pendiri aliran, Ahmad Musadeq menyatakan diri sebagai nabi atau mesias.
Al-Qiyadah al-Islamiyah merupakan sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkretisme ajaran dari Al-Qur'an, Injil, dan Yahudi, juga wahyu yang diakui turun kepada pemimpinnya.