Ketua BPK: Tidak Ada Kunker Fiktif Anggota DPR

Ketua BPK menyatakan, DPR memperoleh opini terbaik wajar tanpa pengecualian selama 5 tahun terakhir.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jun 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 13:33 WIB
20160415-Ketua-BPK-Penuhi-Panggilan-Dirjen-Pajak-HEL
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis menunjukkan surat pemanggilan dirinya oleh Dirjen Pajak di Jakarta, Jumat (15/4/2016). Harry dipanggil untuk melakukan klarifikasi SPT SPT Tahunan PPh Op 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan, tidak ada kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang berkembang bahwa banyak anggota parlemen yang melakukan kunker fiktif sehingga negara berpotensi rugi Rp 945 miliar.

"Tidak ada kunjungan kerja fiktif," ungkap Harry di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Harry menyatakan, DPR memperoleh opini terbaik wajar tanpa pengecualian selama 5 tahun terakhir. Dan pada tahun ini terdapat persoalan yang muncul soal kunker. Masalah ini, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan.

"Laporan kunjungan kerja DPR itu masih dalam proses pemeriksaan. Belum diketahui hasilnya. Selama 5 tahun terakhir DPR memperoleh laporan keuangan terbaik. Hasilnya wajar tanpa pengecualian. Hingga saat ini kami belum temukan kunjungan kerja fiktif," kata Harry.

"Selayaknya belum diketahui media, hampir sebagian besar hanya administrasi saja laporan (kunjungan kerja anggota DPR)," tandas Harry.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pun menegaskan jika DPR selalu mengedepankan azas transparansi.

"Selama 5 tahun terakhir, kami mendapat opini wajar tanpa pengecualian. DPR Insya Allah akan mengedepankan azas transparansi. Diharapkan hasil dari BPK menjadi bahan masukan yang berharga bagi kami agar sesuai ketentuan UU MD3," tegas Taufik.

Isu kunker fiktif anggota DPR yang disebut berpotensi merugikan negara itu menjadi sorotan publik pasca-beredarnya surat Fraksi PDIP, Kamis 12 Mei 2016. Surat itu berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu, diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto itu tertulis:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000.

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDIP DPR RI diharap melengkapi laporannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya