Sekjen DPR: Tak Ada Kata Kerugian Negara dari BPK‎ soal Kunker

Para anggota DPR ‎diduga melakukan kunker fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 945 miliar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Mei 2016, 07:15 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 07:15 WIB
dugaan kunker Fiktif
Ilustrasi dugaan kunker Fiktif (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - DPR kembali dihebohkan isu tak sedap beberapa waktu lalu. Kali ini para anggota dewan ‎diduga melakukan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 945 miliar.

Namun hal ini dibantah oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti.

"Sebetulnya tidak ada kata-kata kerugian negara dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) soal kunker," kata Winantuningtyastiti kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Waktu itu yang ada cuma diskusi dengan BPK itu meminta ada laporannya bagi anggota DPR selama melakukan kunker, karena dikhawatirkan tidak dapat diyakini kejadiannya jika tidak ada laporannya," sambung dia.

Untuk itu, wanita yang akrab disapa Win ini mengumpulkan seluruh pimpinan fraksi di DPR untuk menindaklanjuti hasil diskusi pihaknya dengan BPK agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"‎Makanya terus kita koordinasi ke fraksi-fraksi," ucap Win.

Win mengaku tidak mengetahui mengapa isu kunker fiktif tersebut bisa ramai menjadi konsumsi publik. Padahal, menurut dia, diskusi antara jajarannya dengan BPK tidak diungkap kepada media.

"Jadi hasil diskusi terinfo begitu saja," ujar dia.

Kunker Fiktif

Terkait munculnya angka sekitar Rp 945 miliar, ia menjelaskan, angka tersebut kemungkinan besar hasil penghitungan oleh fraksi masing-masing tergantung jumlah anggotanya. Ia menambahkan, BPK sendiri saat itu belum mengeluarkan hasil audit terhadap DPR, melainkan tengah melakukan audit kepada seluruh lembaga negara, termasuk DPR.

‎"Angka itu konversi saja, itu karena anggarannya sekitar segitu yang digunakan seluruh anggota dewan misal saat kunker tapi enggak ada laporannya ya makanya angkanya dikonversi. BPK juga bilangnya bahasanya, 'jika tidak ada laporannya kegiatan kunker dikhawatirkan tidak dapat diyakini keterjadiannya'," Win menandaskan.

Kunker fiktif anggota DPR yang disebut berpotensi merugikan negara itu diketahui publik pasca-beredarnya surat Fraksi PDIP, Kamis 12 Mei 2016 yang berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu, diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.

Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto itu berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDIP DPR RI diharap melengkapi laporannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya