Fahri Hamzah Bacakan Pembelaan Atas Jawaban PKS dalam Sidang

Pada sidang sebelumnya PKS telah membacakan jawaban atas permohonan gugatan Fahri Hamzah pada sidang perdata Senin 23 Mei 2016 lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jun 2016, 11:14 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 11:14 WIB
20160503-Fahri Hamzah Lakukan Mediasi dengan PKS di PN Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media usai menjalani proses mediasi dengan PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri menggugat PKS atas keputusan pemecatannya dari segala jenjang keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang di ajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan diajukan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna. Majelis hakim mengagendakan pembacaan replik oleh pihak penggugat. Replik merupakan jawaban pembelaan pihak Fahri selaku penggugat baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban PKS.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, sidang lanjutan yang diajukan oleh kliennya digelar siang ini di PN Jakarta Selatan. Sidang semula dijadwalkan mulai jam 11.00 WIB. Namun hingga saat ini belum dimulai lantaran seluruh hakim dan panitera di PN Jaksel masih melakukan rapat internal.

"Sidang dijadwalkan jam 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dan penyampaian replik dari pihak kita selaku penggugat atas jawaban tergugat," ujar Mujahid di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat yakni PKS telah membacakan jawaban atas permohonan gugatan Fahri Hamzah pada sidang perdata Senin 23 Mei 2016 lalu.

Pada Senin 16 Mei 2016, majelis hakim mengeluarkan putusan provisi, di mana dalam putusan sela tersebut Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, memutuskan DPP PKS selaku pihak tergugat agar tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil  Ketua DPR. Serta tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, pada Selasa 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dinyatakan batal demi hukum.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya