Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan ‎yang dilayangkan Fahri Hamzah terkait pemecatannya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang digelar dengan agenda pembacaan replik atas jawaban tergugat.
Replik merupakan jawaban pembelaan pihak Fahri selaku penggugat baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban PKS. Dalam repliknya, Fahri Hamzah melalui pengacaranya Mujahid A Latief menolak seluruh dalil-dalil jawaban pihak tergugat. Ia juga menilai pihak tergugat tidak transparan, objektif, independen, dan berkeadilan dalam menegakkan disiplin organisasi di PKS.
"Tidak jelas siapa pelapornya. ‎Ini jelas proses penegakan disiplin organisasi (pemecatan Fahri) di PKS, dilakukan atas pesanan dan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan," ujar Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
‎Mujahid kemudian mempertanyakan sikap PKS yang tidak memecat kader-kadernya yang bermasalah. Dia mengungkapkan 6 kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat.
Keenam kader PKS ‎tersebut yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Tifatul Sembiring, dan Suswono yang terkait kasus korupsi. Sebagian sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan yang terakhir, yakni Arifianto yang terbukti tengah mengakses konten porno saat sidang paripurna di DPR.
"‎Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa orang-orang yang saya sebutkan tadi, yang jelas-jelas dinyatakan telah diputuskan oleh pengadilan, tidak dipecat. Ini sikap yang tidak fair," tandas dia.
‎Karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Dalam persidangan selanjutnya, Mujahid akan membeberkan bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya tidak sah. Namun dia tak menyebut secara detail bukti apa saja yang akan dibuka di persidangan.
"Kami memiliki bukti-bukti, fakta-fakta yang nanti pada proses pengadilannya akan kita buktikan dengan bukti-bukti," pungkas Mujahid.
‎Fahri Tak Tahu Mekanisme PKS
Di lokasi yang sama, kuasa hukum PKS Zainuddin Paru merespons santai tudingan Fahri Hamzah tentang adanya diskriminasi pada pemecatan tersebut. Dia bahkan menyebut Fahri tidak mengetahui mekanisme organisasi yang ada di PKS.
"Fahri kan emang sukanya berteriak di luar, tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi. Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti apa yang diinginkan, apa yang menjadi proses dan sistem di PKS," ucap Zainuddin.
Menurut Zainuddin, di antara nama-nama yang bermasalah di atas, sudah ada yang mengalami nasib sama seperti Fahri, yakni dipecat. Hanya saja PKS tidak mengumumkan ke publik karena yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya.
"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi, hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal," tutur dia.
Sama seperti pemecatan kader lainnya. Pemecatan kepada Fahri juga tidak diumumkan ke publik. Justru pemecatan itu menjadi ramai setelah Fahri sendiri yang mengumumkan ke publik dan membawa ‎perkara tersebut ke pengadilan.
"Kalau Fahri pembangkangan, apa boleh buat, terpaksa kemudian harus digugat kepada publik. Dan yang membuka bukan PKS, tapi Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu," pungkas Zainuddin.
Baca Replik, Fahri Protes Kader PKS Bermasalah Tak Dipecat
Kuasa hukum PKS menyebut Fahri Hamzah tidak mengetahui mekanisme organisasi di partai.
diperbarui 06 Jun 2016, 16:47 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 16:47 WIB
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung Nusantara III DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Pastikan Telusuri Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka
Kontes Kecantikan Merangkul Inklusivitas, namun Harus Sesuai Norma dan Kepatutan Budaya
Buat Kamu yang Demen Jengkol, Simak Hukumnya Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
SIG Gaet Jamdatun Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Film Gundik Dibintangi Luna Maya Bergenre Horor Heist, Anggy Umbara Balik ke Akar Sebagai Kreator
Cuaca Besok Minggu 22 Desember 2024: Seluruh Wilayah Jabodetabek Akan Berawan Pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 21 Desember 2024: Bitcoin Cs Berguguran
4 Zodiak yang Termasuk Mutable Sign, Punya Kepribadian yang Gampang Berubah-ubah