Liputan6.com, Jakarta - Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD‎-Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
Padahal, Suparman belum genap dua bulan menjadi orang nomor 1 di Kabupaten Rokan Hulu sejak dilantik 19 April 2016 lalu. Sedianya Suparman akan memimpin Kabupaten Rokan Hulu untuk periode 5 tahun mendatang.
Keluar dari Gedung KPK, Selasa (7/6/2016), Suparman mengenakan rompi tahanan. Tak banyak bicara terkait penahanan ini.
"Saya tidak akan mencari kambing hitam. Saya akan hormati proses hukum ini," ujar Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan.
Suparman ditahan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya Cabang KPK.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Selain Suparman tersangka‎ lain dalam kasus ini yakni Johar Firdaus. Johar yang merupakan eks Ketua DPRD Riau itu kemungkinan besar juga akan ditahan. Namun, hari ini Johar tengah dibantarkan ke rumah sakit karena asalan sakit.
"Kalau pun ditahan, sepertinya akan ditahan di Guntur," ujar Yuyuk.
KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Tambahan Riau 2015.
Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia mundur dari jabatannya karena terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021. Suparman baru dilantik sebagai bupati pada 19 April 2016 lalu.
Adapun penetapan tersangka keduanya ini merupakan perkembangan dari kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.
"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman) sama dengan yang diterima AK (A Kirjauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu.
Baik Suparman maupun Johar sama-sama dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum 2 Bulan Menjabat, Bupati Rokan Hulu Ditahan KPK
Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
diperbarui 07 Jun 2016, 16:29 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 16:29 WIB
Bupati Rokan Hulu, Suparman, didampingi pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5). Bupati Rokan Hulu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memilih Sayuran yang Baik, Dapatkan Bahan yang Segar dan Berkualitas
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Petrokimia Gresik Sapu Bersih Putaran Pertama
Cara Menambahkan Teks di PDF yang Mudah dan Cepat
Cara Menanggulangi Pencemaran Udara, Jadi Upaya untuk Ciptakan Udara Bersih
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Brazil Usai Beres Hadiri KTT APEC Peru
Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Wajib Tahu untuk Lindungi Lingkungan
Saat Keempat Paslon Soal Budaya di Debat Publik Putaran Kedua Pilgub Jabar
Hadir di COP29, PLN Siap Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Berbahagialah, Menurut Gus Baha Orang Miskin Lebih Mudah jadi Dermawan Dibanding yang Kaya, Kok Bisa?
Ghana Pakai Teknologi Blockchain Dalam Perdagangan Karbon
Serunya Boniex For Revenge Nyanyi Bareng Fans di Karokean Night Bersama Podcast Belexx
12 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan, Tafsir dan Maknanya