KPK Sudah Minta Izin Kapolri Periksa 4 Polisi Ajudan Nurhadi

Empat anggota Polri itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, Ari Kuswanto dan Andi Yulianto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jun 2016, 05:22 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 05:22 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta izin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, terkait pemeriksaan empat anggota Polri. Anggota Polri tersebut merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kalau itu sudah kita konfirmasikan. Pimpinan sudah kirim surat ke Kapolri," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Empat anggota Polri itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, Ari Kuswanto dan Andi Yulianto. Mereka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah itupun kembali menjadwal ulang pemeriksaan anggota Polri tersebut.

Basaria menilai tak jadi persoalan, bila penyidik KPK itu akan menemui langsung empat anggota Polri untuk menjalani pemeriksaan.


"Diatur tempatnya dimana, apa kita akan ke sana? Enggak jadi masalah, dikoordinasikan dengan baik‎," Basaria menandaskan.

Empat anggota Polri yang diduga terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mabes Polri menyebut empat anggotanya itu saat ini tengah berada di Poso, Sulawesi Tengah.

"Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita sudah konfirmasi kepada satuannya ada penjelasan bahwa sementara (empat polisi) masih melaksanakan tugas ke Poso," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 Juni 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya