Liputan6.com, Pekanbaru - Ditahannya Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kepala daerah di Riau berurusan dengan lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya sudah ada tiga bupati yang menjadi pesakitan di KPK, yaitu Bupati Kampar (Burhanuddin), Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) dan Bupati Siak (Arwin AS).
Ketiga bupati itu terjerat kasus pemberian izin pengelolaan hutan atau lebih dikenal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT). Sementara Suparman terjerat kasus suap APBD Riau dan ditahan.
Terlepas dari kasusnya, perjalanan Suparman menjadi bupati di Negeri Seribu Suluk sangat berliku. Sebelumnya, dia harus bertarung dengan calon petahana, Hafidz Syukri yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Rokan Hulu.
Berpasangan dengan Sukiman, Suparman kembali harus bertarung dengan Hafidz di Mahkamah Konstitusi (MK) karena selisih suara yang tipis.
Beberapa bulan menjalani sidang, majelis hakim di MK memenangkannya sebagai peserta pilkada dan berhak dilantik menjadi bupati. Hanya, pengumuman juga datang dari KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap.
Suap atau janji itu sendiri diduga melibatkan Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau 2009-2014. Dia diduga sebagai penghubung uang pelicin dari Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun untuk mengesahkan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun Anggaran 2015.
Berstatus tersangka, Suparman tetap ingin dilantik bersama pasangannya, Sukiman pada April lalu. Pelantikan kemudian disiapkan dan dilakukan gladi resik.
Usai persiapan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat pembatalan pelantikan. Alasannya, belum ada gubernur Riau defenitif dan melihat status tersangka Suparman.
Pendukung Suparman bergejolak, Gedung DPRD Riau diduduki. Tak ingin terjadi apa-apa, Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur saat itu langsung berkoordinasi ke Mendagri.
Alhasil, pelantikan Suparman dan wakilnya disetujui. Hanya saja dilaksanakan di Jakarta, tidak di DPRD Riau. Pelantikan dilakukan pada 22 April 2016 lalu di Jakarta.
Usai dilantik, KPK kemudian mencekal politikus Partai Golkar itu. Namun, Suparman tetap melanjutkan tugasnya sebagai bupati, meski tak genap 2 bulan atau hanya 36 hari.
Dia pun ditahan bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, usai diperiksa Selasa petang tadi. Dia dititipkan di Rutan Guntur, sambil menunggu berkasnya naik ke penuntutan.
Penasihat hukum Suparman dan Johar Firdaus, Razman Arif Nasution mengaku kaget dengan penahanan kedua kliennya itu oleh KPK.
"Ini sangat mengejutkan saya karena pemeriksaan berlangsung secara cepat. Suparman hanya diperiksa terkait sampel suara di rekaman, namun langsung ditahan," kata Razman melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2016).
Menurut Razman, Suparman terlebih dahulu ditahan usai diperiksa di GedungĀ KPK di Jakarta. Sementara Johar, menyusul ditahan setelah Suparman. "Pak Johar juga ditahan. Keduanya disangka turut serta (dalam kasus suap APBD)."