Menhan Ryamizard Persilakan Perwira Pengedar Uang Palsu Dihukum

Saat ini pihaknya masih memeriksa kasus ini. Kolonel AL masih berada di Polisi Militer TNI AD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Jun 2016, 20:26 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 20:26 WIB
20160606- Menhan Silaturahmi dengan Warga NU-Jakarta- Johan Tallo
Menhan Ryamizard Ryacudu memberikan pemaparan saat menghadiri silaturahmi bersama warga NU di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (6/6). Acara tersebut dalam rangka menyongsong 1 Abad Nahdlatul Ulama.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak akan memberi ampun anggotanya yang melanggar hukum. Tak terkecuali Kolonel Agus Listyowarno (AL) yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

Ryamizard bahkan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberi hukuman. Apapun hukuman yang dijatuhkan termasuk potong tangan sekalipun.

"Pokoknya yang salah dihukum, terserah mau dihukum apa. Hukum potong tangan terserah," kata Ryamizard di kediaman Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Saat ini pihaknya masih memeriksa kasus ini. Kolonel AL masih berada di Polisi Militer TNI AD.

"Masih di POM," singkat dia.

Bareskrim Polri menangkap Kolonel AL bersama seseorang berinisial M di halaman RS UKI, Cawang, Jakarta Timur Selasa, 7 Juni kemarin. Keduanya ditangkap atas kasus peredaran uang palsu.

Setelah diperiksa, keduanya kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.000 lembar atau total Rp 300 juta.

Kolonel AL yang bertugas di Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan itu kemudian diserahkan ke POM TNI AD, sedangkan M menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya