Mobil Anggota TNI Terlibat Kasus Uang Palsu Diserahkan ke POM

Perwira TNI Kolonel Agus Listyowarno ditangkap Selasa 7 Juni 2016 karena mengedarkan uang palsu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2016, 15:31 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 15:31 WIB
20160523-Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupaih-Jakarta
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya saat mengungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta, Senin (23/5). Dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengungkapkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, menyusul ditangkapnya perwira menengah Kolonel Agus Listyowarno (AL) yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu.

Hingga kini, sambung dia, tersangka Kolonel Agus bersama barang bukti (barbuk) atas kasus tersebut yakni sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut uang palsu telah diserahkan ke POM TNI.

"Semua yang terkait dengan barbuk, dan sudah diserahkan ke POM. Iya (mobil) itu salah satunya," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Sementara untuk peran dari Kolonel Agus terkait kasus tersebut, Agung enggan menjelaskan. Ia memilih menyerahkan kewenangan pemeriksaan Kolonel Agus kepada POM.

"Iya sudah diserahkan ke POM, nanti untuk pemeriksaan selanjutnya di sana," singkat dia.

Kolonel Agus Listyowarno ditangkap Selasa 7 Juni 2016 sekitar pukul 11.50 WIB, di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang. Selain AL, dua warga sipil juga dicokok.

"Ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000 yang diakui milik saudara A yang juga ada di TKP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2016.

Kolonel Agus Listyowarno merupakan anggota TNI AD aktif yang bertugas di Kementeria Pertananan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya