Liputan6.com, Jakarta - Nasib Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. Dia akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Khoir dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Uang suap yang diberikan Khoir cs sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan USD$ 72,7 ribu. Uang tersebut diberikan dengan maksud Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Dalam pleidoinya, Khoir mengakui perbuatan terlarangnya itu. Namun, dia mengaku, terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah demi mendapat proyek tersebut.
Khoir pun menyesal. Dia berharap dapat divonis ringan, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nasib Penyuap Anggota Komisi V DPR Ditentukan Siang Ini
Abdul Khoir mengaku terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah kepada anggota DPR demi mendapat proyek.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:47 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 12:47 WIB
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 5 Gunung di Dunia yang Dihormati dan Dianggap Tempat Suci
Baca Al-Qur’an Berpahala, tapi jika Seperti Ini Tergolong Maksiat Kata Buya Yahya
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
Jika Ketemu Orang Tidak Sholat Jangan Disuruh Sholat, tapi Begini Caranya Kata Buya Yahya
Cerita tentang Cagar Alam Mutis Timau, Ibu Pemberi Kehidupan Pulau Timor
7 Pemain yang Bersinar usai Tinggalkan Manchester United, Berikutnya Marcus Rashford?
DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?