Liputan6.com, Jakarta - Nasib Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. Dia akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Khoir dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Uang suap yang diberikan Khoir cs sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan USD$ 72,7 ribu. Uang tersebut diberikan dengan maksud Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Dalam pleidoinya, Khoir mengakui perbuatan terlarangnya itu. Namun, dia mengaku, terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah demi mendapat proyek tersebut.
Khoir pun menyesal. Dia berharap dapat divonis ringan, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nasib Penyuap Anggota Komisi V DPR Ditentukan Siang Ini
Abdul Khoir mengaku terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah kepada anggota DPR demi mendapat proyek.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:47 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 12:47 WIB
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Agar Tepat Sasaran, Gus Ipul Minta Inpres DTSEN Jadi Pedoman bagi Penyaluran Bansos
Profil Afni Zulkifli, Bupati Kabupaten Siak Terpilih yang Batal Dilantik oleh Presiden Prabowo
Inspirasi 8 Desain Dapur Minimalis Sederhana, Bikin Betah Masak
Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa: Mudah, Lezat, dan Tahan Lama
Memahami Arti Eksistensi: Makna, Aspek, dan Penerapannya dalam Kehidupan
Arti Kurikulum: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Pendidikan
Menaker Akan Temui Massa Driver Ojol yang Demo Tuntut THR
India Gempa Dangkal Magnitudo 4, Warga Ketakutan Bergegas Keluar Bangunan
Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Resep Es Jeruk Nipis Serai, Minuman Segar Penurun Gula Darah Tinggi
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Senin 17 Februari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital Sentuh Rp 33,39 Triliun di Januari 2025