Liputan6.com, Jakarta - Nasib Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. Dia akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Khoir dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Uang suap yang diberikan Khoir cs sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan USD$ 72,7 ribu. Uang tersebut diberikan dengan maksud Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Dalam pleidoinya, Khoir mengakui perbuatan terlarangnya itu. Namun, dia mengaku, terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah demi mendapat proyek tersebut.
Khoir pun menyesal. Dia berharap dapat divonis ringan, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nasib Penyuap Anggota Komisi V DPR Ditentukan Siang Ini
Abdul Khoir mengaku terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah kepada anggota DPR demi mendapat proyek.
Diperbarui 09 Jun 2016, 12:47 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 12:47 WIB
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wali Kota Depok Janji Bereskan Permasalahan Kampung Baru
Harga Emas Hari Ini Anjlok 2%, Dua Sentimen Ini Jadi Biang Kerok
Teliti Kemurnian Jahe Indonesia, Peneliti UGM Siap Kolaborasi dengan Ilmuwan Perancis
Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak Doa agar Terhindar dari Musibah dan Keburukan
Fakta Unik dan Sejarah Scrunchie, Ikat Rambut Favorit Sepanjang Masa
Myanmar Tangkap TikToker Peramal Gempa Usai Picu Kepanikan
Dedi Mulyadi Akan Didik Anak Nakal di Depok Gunakan Pola Pendekatan Militer
Mix and Match Outfit untuk Liburan: Capsule Wardrobe yang Minimalis
Daun Pepaya, Solusi Alami Pengendali Hama Tanaman
Daftar 10 Orang Terkaya di Asia versi Forbes, Mukesh Ambani Nomor Satu
Manchester United Ramaikan Perburuan Pemain Muda Manchester City
Pendaki Asal Temanggung yang Hilang di Gunung Merbabu Ditemukan Meninggal Dunia