Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai gedung yang baru. Namun, gedung yang lama sampai saat ini juga masih ditempati. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, gedung yang lama masih bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal.
"Gedung (lama) ini simbol pencegahan korupsi, harus dimanfaatkan untuk pusat pembelajaran antikorupsi," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Baca Juga
Gedung baru KPK diresmikan Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2015. Menurut Syarief, gedung tersebut akan mulai aktif digunakan sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini.
Advertisement
"Gedung baru tidak jauh dari sini. Bulan Juli-Agustus mudah-mudahan pindah," ujar Syarief.
Dia menambahkan, banyak lembaga negara lain yang ingin menempati gedung lama KPK. Namun, KPK masih berat hati bila gedung itu digunakan lembaga negara lain. Karenanya pimpinan KPK langsung berbicara kepada Presiden untuk tidak memberikan gedung itu pada pihak lain.
"Gedung ini sudah melekat dengan KPK dan banyak sekali yang mau gedung ini," ujar Syarief.
KPK, kata dia, sudah menyampaikan langsung kepada Presiden terkait keinginan untuk mempertahankan gedung yang lama. Presiden pun sudah menyetujui secara lisan, meski permintaan secara resmi melalui surat belum mendapat balasan dari pihak Istana.
"Kita sudah kirim surat ke Presiden tapi belum ditandatangani," ujar Syarief.