Sidang Jessica Dilanjutkan Selasa 21 Juni 2016

Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 11:55 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 11:55 WIB
Sidang kasus Jessica Kumala Wongso
Sidang kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada Selasa 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.
 
"Majelis menetapkan sidang yang akan datang Selasa 21 Juni 2016. Sehingga kepada penuntut umum diharapkan untuk membacakan pendapatnya pada hari Selasa 21 Juni, jam 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
‎
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).

Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian bunyi dakwaan selanjutnya.

Dalam eksepsinya, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.

"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata Pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Selain itu, apakah mungkin Jessica sengaja datang dari Sydney, Australia ke Jakarta hanya karena sakit hati untuk membunuh Jessica. Apalagi, pembunuhan dilakukan di tempat di terang benderang di hadapan umum dan di tempat ramai yaitu Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya