Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada Selasa 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.
"Majelis menetapkan sidang yang akan datang Selasa 21 Juni 2016. Sehingga kepada penuntut umum diharapkan untuk membacakan pendapatnya pada hari Selasa 21 Juni, jam 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).
Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian bunyi dakwaan selanjutnya.
Dalam eksepsinya, pengacara Jessica menyatakan, tuduhan mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin tidak bisa diterima akal sehat. Ada sejumlah alasannya.
"Jessica dituduh melakukan pembunuhan dengan perencanaan, coba bayangkan dengan arahan katanya, karena Mirna menasihati Jessica supaya putus dengan pacarnya. Apakah ini masuk akal? ini alasan yang tidak dapat diterima akal sehat," kata Pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, apakah mungkin Jessica sengaja datang dari Sydney, Australia ke Jakarta hanya karena sakit hati untuk membunuh Jessica. Apalagi, pembunuhan dilakukan di tempat di terang benderang di hadapan umum dan di tempat ramai yaitu Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Sidang Jessica Dilanjutkan Selasa 21 Juni 2016
Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
diperbarui 15 Jun 2016, 11:55 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 11:55 WIB
Sidang kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (Liputan6.com/ Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kroket Kentang Gurih dan Renyah, Lengkap dengan Beragam Varian Isi
LPG 3 Kg Sulit Didapat Masyarakat, Said Abdullah Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Deretan Sentimen yang Wajib Dicermati Investor Saham Pekan Ini
Ciri-Ciri Asam Urat Tinggi yang Sering Diabaikan, Bisa Berakibat Fatal
Prabowo Siap Keluarkan PP Tetapkan HPP Gabah Kering Rp6.500 per Kilogram
Istana Dukung Larangan Jual LPG 3 Kg ke Pengecer: Agar Tepat Sararan
Pengecer Bisa jadi Agen Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Caranya
8 Ide Kultum Buka Bersama: Inspirasi Ramadhan yang Bermakna
Resep Pesmol Ikan Kembung yang Lezat dan Mudah Dibuat
VIDEO: Gas 3 Kg Langka, Penjual Mie Ayam Sempat Berhenti Jualan
5 Produk Apple yang Rilis Mulai Bulan Depan, Ada iPhone SE 4 hingga MacBook Air
Video Hoaks Sepekan: Prabowo Cek Lokasi Pagar Laut hingga Mayor Teddy Disebut Hormat ke Aguan