Fadli Zon: Proses Tito Jadi Kapolri Cukup hingga Badrodin Pensiun

Presiden Jokowi telah mengirimkan surat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Jun 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 16:00 WIB
20151012-Fadli Zon-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendatangi KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon ingin bertemu dengan pimpinan KPK sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Namun, pada Kamis, 16 Juni 2016 kemarin, DPR tidak membahas surat itu dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku agak kaget ketika mendengar Kamis kemarin akan dilakukan rapat paripurna membahas pencalonan Tito sebagai Kapolri.

"Setahu saya memang rencana paripurna itu bukan kemarin, agak mendadak itu. Banyak orang keluar kota, jadi alasannya lebih banyak teknis," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, penundaan rapat paripurna tidak akan menghambat langkah Tito yang akan maju menjadi orang nomor satu di Kepolisian.

"Masih cukup banyak waktu sampai kita ada reses sampai dengan 28 Juli, bahkan Lebaran pun kita masih masuk di dalam proses. Kecuali kalau kita cuti bersama karena ada cuti juga kan," kata Fadli.

"Kemudian Pak Badroddin juga selesai masa pensiunnya pada tanggal 24 Juli. Jadi masih cukup waktu saya kira," ucap Fadli.

Ia menjelaskan, usai DPR menerima surat dari Presiden, maka tahapan selanjutnya adalah rapat pimpinan (rapim), Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat fraksi pengganti Bamus, baru dibawa ke rapat paripurna.

"Kemudian di paripurna kita serahkan ke Komisi III untuk melakukan fit and proper test. Minggu depannya setelah paripurna yang rencananya pada tanggal 20 dan kemudian kita serahkan kepada Komisi III," Fadli memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya