Pengacara Jessica Siapkan Saksi Ahli Racun untuk Sidang Besok

Pengacara Jessica Wongso menyiapkan ahli racun untuk objektivitas, apakah betul ada racun sianida di tubuh Mirna.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Jun 2016, 18:48 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 18:48 WIB
20160615-Jessica-Wongso-HA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersenyum usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengatakan, Australian Federal Police (AFP) telah menyanggah keterangan kliennya memiliki catatan kriminal selama menetap di Sydney, Australia. Berdasarkan bantahan AFP, Andi menegaskan, Jessica tidak melakukan pelanggaran hukum yang serius di Negeri Kanguru.

'Itu tidak benar, itu nggak ada. Itu juga sudah ada sanggahan dari kepolisian Australia," ujar Andi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Namun Andi tak dapat menjelaskan secara terang isi pernyataan AFP tersebut. Dia meminta agar menanyakan kejelasan hal tersebut ke pengacara Jessica yang lain, Otto Hasibuan atau Yudi Wibowo Sukinto.

"Coba tanya ke Pak Otto aja, kalau nggak Pak Yudi Wibowo," ujar Andi.

Saat ini Andi dan tim pengacara Jessica lainnya sedang mempersiapkan saksi ahli dari mereka, untuk menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjadikan Jessica tersangka. Sidang kedua kasus ini akan berlangsung Selasa besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli racun untuk menandingi analisa ahli racun kepolisian.

"Menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya akan hadirkan ahli racun. Apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Mirna?" pungkas Andi.

Sidang perdana kasus pembunuhan Mirna yang menyeret Jessica Wongso ke meja hijau telah berlangsung Rabu 15 Juni lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana sehingga terancam maksimal hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya