Pemerintah Putuskan Setop Reklamasi Pulau G, Ini Reaksi Ahok

Ahok memperkirakan pihak pengembang akan menggugat DKI bila reklamasi Pulau G dihentikan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jun 2016, 21:03 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 21:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan DKI dan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.

Menanggapi penghentian mega proyek dari pengembang Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan melaksanakan putusan tersebut apabila itu memang perintah pusat.

"Masak kita lawan pusat? Tapi saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke Presiden dong," kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis (30/6/2016).

Salah satu penyebab reklamasi di Pulau G disebut pelanggaran berat karena banyaknya kabel-kabel PLN yang ditarik dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Namun menurut Ahok, kapal nelayan sudah tak ada yang melintas di wilayah itu.

Dia juga mengatakan, sejak awal kabel-kabel di bawah laut itu sudah dipindahkan dan ada kajiannya sehingga tak ada yang mengganggu.

"Itu tim yang pelajari. Soal kabel-kabel kan sudah dipindahin mereka pipanya, ada otoritas untuk mindahin," kata Ahok.

Selain itu, apabila reklamasi Pulau G benar dihentikan, Ahok memperkirakan pihak pengembang akan menggugat DKI. "Mungkin nanti pengembang gugat," ucap dia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya evaluasi. Hasil akhir dari evaluasi tersebut adalah proyek reklamasi Pulau G masuk dalam pelanggaran berat.

"Kami putuskan Pulau G untuk dibatalkan, dan juga sampai seterusnya," ujar dia di Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.

Penetapan pelanggaran berat ini lantaran proyek reklamasi pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup sekitar, mengganggu proyek vital strategis dan mengganggu lalu lintas pelabuhan. "Pulau G masuk pelanggaran berat karena di bawahnya banyak kabel listrik, power station PLN," lanjut Rizal Ramli.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya