Polisi Akan Periksa Kejiwaan Penghina Jokowi yang Cabuli Bocah

Perbuatan cabul itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh mantan penghina Presiden Jokowi ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 19:16 WIB
Penghina Jokowi terlibat kasus pencabulan anak
Penghina Jokowi terlibat kasus pencabulan anak (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Depok akan melibatkan psikolog dari Universitas Indonesia (UI) untuk memeriksa kejiwaan M Arsyad (26), pelaku penculikan dan pencabulan bocah perempuan berusia 10 tahun. Diduga anak sulung dari empat bersaudara itu mengidap paedofilia.

"Karena suka sama anak-anak makanya kita akan periksakan kejiwaannya. Rencana Kamis ini dengan melibatkan psikolog UI. Kita juga masih mendalami, apakah ada korban lain," tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan di Ruang Atmani Malporesta Depok, Jawa Barat, Selasa (12/7/2016).

Harry mengatakan, Arsyad ditangkap Jajaran Polresta Depok pada Minggu, 10 Juli 2016. Dia diduga menculik bocah berusia 10 tahun berinisial F.  Selain menculik, pelaku sempat berbuat cabul dengan cara memeluk dan mencium pipi korbannya.

"Pelaku sempat membuka celananya dan juga membuka celana korban. Tapi korban berteriak, sehingga didengar oleh warga dan warga langsung mengamankannya," kata dia.

Harry menjelaskan, perbuatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh mantan penghina Presiden Jokowi ini. Sebelumnya pada Juli lalu, pemuda yang sering dipanggil Imen juga pernah menculik dan mencabuli K bocah berusia 7 tahun.

Harry menambahkan, di hadapan petugas, pelaku mengaku menculik bocah di bawah umur dilatarbelakangi karena perasaan sayang pelaku terhadap gadis di bawah umur. Apalagi, saat kamera SLR Canon milik pelaku diperiksa oleh petugas ditemukan banyak foto-foto anak-anak yang jumlahnya mencapai ratusan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya