Arsyad Penghina Jokowi Pernah Culik dan Cabuli Bocah 7 Tahun

Polisi masih mendalami adanya korban lain dari tersangka Arsyad.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 15:08 WIB
(lip6 Malam) Wawancara Arsyad
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Depok - Rupanya dugaan pencabulan anak di bawah umur bukan pertama kali dilakukan Muhammad Arsyad (26). Remaja yang juga pernah terjerat kasus pornografi dan menghina Jokowi pada 2014 lalu itu juga pernah melakukan kejahatan serupa.

"Hasil pengembangan, dia sudah melakukan dua kali terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/7/2016).

Temuan ini bermula dari laporan anak hilang dari salah satu orangtua korban. Anak berusia 7 tahun itu beberapa hari setelah dilaporkan kembali ke orangtua dia. Namun, si anak menceritakan bahwa dirinya dicabuli oleh seorang pria.

"Setelah diselidiki ciri-ciri korban dan keterangan saksi-saksi sinkron. Korban dibawa kabur dan dicabuli pelaku," kata Harry.

Kepada penyidik, Arsyad menampik melakukan pencabulan. "Alasan dia enggak tega karena usianya 7 tahun," ujar Harry.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok untuk penyelidikan kepolisian karena mencabuli bocah 10 tahun pada Minggu 10 Juli 2016 di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Arsyad dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana membawa kabur anak orang tanpa izin orangtuanya.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Harry.

Arsyad pernah berurusan dengan Bareskrim Polri 2014 lalu. Saat itu dia mengunggah gambar porno yang dinilai menghina calon Presiden Jokowi saat itu. Namun, karena kasus tersebut adalah delik aduan dan mendapatkan maaf Jokowi, Arsyad berhasil lolos dari jeratan hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya