Komisi IX DPR Akan Bentuk Panja Vaksin Palsu, Jika...

Komisi IX akan membentuk panja jika jawaban Kemenkes tidak memuaskan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jul 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 03:03 WIB
Ilustrasi Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk vaksin palsu apabila jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis 14 Juli ini kurang memuaskan.

"Itu tergantung penjelasan Bu Menkes (Menteri Kesehatan Nila F Moeloek) dalam rapat kerja Kamis besok, dan besok semua pihak termasuk Bareskrim Polri kami undang untuk menjelaskan sekomprehensif mungkin," kata Dede usai rapat dengan Kemenkes di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Pembentukan panja, lanjut dia, karena kasus vaksin palsu ini sangatlah meresahkan masyarakat dan sudah beredar cukup lama.

"Terlebih kesehatan merupakan sektor fundamental di masyarakat, apalagi ini vaksin yang digunakan untuk anak-anak, generasi penerus bangsa, jadi ini juga mendesak dibentuk panja jika tak kunjung usai," ucap Dede.

Rapat kerja DPR dengan Kementerian Kesehatan yang berlangsung tertutup berakhir dengan penundaan pembahasan anggaran Kemenkes tahun 2017.

Hal itu dikarenakan Komisi IX DPR menilai Menkes tak mampu memberi penjelasan yang memuaskan saat dicecar mengenai perkembangan kasus vaksin palsu.

"Jadi harusnya hari ini bersama Menkes kami memang akan membahas anggaran Kemenkes di tahun 2017, tapi karena penjelasan tetang vaksin palsu belum jelas ya kami tunda dulu pembahasan anggarannya," ujar Dede.

Alasan penundaan itu, kata dia, adalah mengingat masalah vaksin palsu ini sangat penting hingga tidak bisa ditunda lagi.

"Kita menunggu info yang lebih jelas. Oleh sebab itu kami mendahulukan masalah vaksin palsu ini. Tapi karena jawabannya ngambang, ya kami putuskan tidak usah bahas anggaran dulu sampai ini kita selesaikan dulu," terang Dede.

"Artinya, kalau anggaran kan kepentingan Kemenkes, kita punya hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Oleh karena itu kita sepakat agar masalah vaksin palsu ini dianggap serius juga oleh pemerintah maka anggaran tidak kita bahas sebelum mereka menyelesaikan itu,"sambung dia.

Dan jika besok pembahasan vaksin palsu dengan Bareskrim Polri masih alot dan mengambang, kata Dede, maka akan diundur pembahasan anggaran Kemenkes 2017.

"Oleh karena itu, kami meminta Bareskrimnya datang sekalian supaya bisa menjelaskan kenapa tidak boleh (buka data RS)? Alasannya apa? Kami menghormati proses penyelidikan tersebut. Jadi, sebenarnya menteri tahu, semuanya tahu, tapi ini karena ada institusi lain, Bareskrim, yang meminta secara khusus. Nah, kami juga perlu tahu dong, ya kan? Oleh karena itu besok kita cari tahu," kata Dede.

"Pembahasan anggaran itu ada jadwalnya, terakhir harus diputuskan sebelum reses, tanggal 28 Juli. Jadi, tanggal 27 Juli sudah harus selesai. Kita cuma punya waktu 7 hari kerja lah," ujar Dede.

Panggil 5 Instansi

Komisi IX DPR menjadwalkan akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk kembali memperjelas mengenai masalah penyebaran vaksin palsu. Rapat kerja (raker) itu akan digelar Kamis 14 Juli 2016 besok.

Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus pertanyaan Komisi IX memanggil 5 instansi tersebut. Di antaranya mengenai sistem pengawasan yang dilakukan, ketercukupan anggaran, hingga undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IX Ermalena mengatakan kalau vaksin palsu telah lama beredar. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kepada 5 instansi tersebut mengapa peredaran vaksin palsu masih terjadi.

"Kita akan tahu sejak kapan vaksin itu palsu, siapa distributornya, pelayanan kesehatan mana yang diduga terlibat, apa isi vaksin, lalu jejaringnya. Termasuk jejaring pengawasan dari BPOM," ungkap Ermalena usai rapat dengan Kemenkes di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijelaskan, lanjut dia, Komisi IX DPR baru akan menanyakan berapa anggaran yang diperlukan untuk bisa dimasukkan ke rancangan anggaran Kementerian Kesehatan. Adapun alokasi anggaran untuk vaksin reguler mencapai Rp 1,2 triliun.

"Jika hasil pembahasan besok masih tak jelas, maka bisa jadi menghambat pembahasan anggaran vaksin untuk tahun 2017 mendatang. Pembahasan anggaran akan ditunda hingga permasalahan vaksin palsu selesai," ujar Ermalena.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya