Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok tetap akan memotong tunjangan PNS bila terlambat kerja meski mengantar anak di hari pertama sekolah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai hal tersebut wajar.
"Wajar saja, kalau dia (PNS) antar, terlambat berlebihan, dipotongnya TKD-nya, itu wajar saja," ucap Menteri Yuddy di Jatinangor, Jawa Barat, Senin (18/7/2016).
Dia pun merasa yakin, setiap kepala daerah, termasuk Ahok pun memberikan toleransi jika PNS terlambat dengan alasan yang tepat.
Advertisement
"Misalnya, kantornya di Pemprov DKI dan anak sekolah di Ciledug, tentu dia (PNS) sedikit terlambat. Jadi dibutuhkan sedikit toleransi. Misalnya, dia betul-betul terlambat, karena jarak jauh. Dia lapor. Ya pasti akan ada toleransi," ungkap Yuddy.
Meski demikian, dia meminta jangan ada PNS yang membuat alasan dan sengaja terlambat.
"Hanya jangan dibuat-buat. Jangan PNS-nya dibuat-buat. Harusnya, dia sudah bisa sampai kantor, tapi dia curi-curi waktu. Makanya, Pak Ahok mengatakan, awas ya kalau terlambatnya keterlaluan, dipotong TKD-nya, saya rasa itu warning atau peringatan yang wajar, agar aparatur sipil negara, tidak serta merta memanfaatkan kelonggaran ini, untuk melanggar disiplinnya," tutur Yuddy.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada laporan tertulis, jika memang PNS tersebut terlambat sekali.
"Kalau dia benar terlambat, buat saja laporan tertulis. Kan nanti bisa diteliti, dari Biro Kepegawaian," tutup Yuddy.