Liputan6.com, Jakarta - ‎Polda Metro Jaya menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewajibkan seluruh anak buahnya melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, kebijakan ini baru bisa diwujudkan setelah ada regulasinya.
"Jadi LHKPNÂ yang disampaikan Kapolri itu kebijakan yang belum (bisa dijalankan). Dia juga sudah perintahkan ada semacam peraturan Kapolri atau Perkap yang melindungi dan mengayomi itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Awi menjelaskan, kebijakan yang diterapkan untuk seluruh personel itu nanti bersifat internal. LHKPN seluruh anggota itu nantinya dilaporkan ke lembaga yang ditunjuk di internal Polri.
"Jadi pengawasannya ke dalam. Makanya kita juga berproses menuju Perkapnya, SOP-nya yang dibuat oleh Polri," beber dia.
Kendati, untuk pejabat-pejabat Polri tertentu tetap diwajibkan melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ "Kalau yang keluar ya tetap, ada pejabat-pejabat tertentu yang diatur undang-undang, ya harus lapor ke KPK," jelas Awi.
‎Awi menuturkan, rencana kebijakan ini sangat baik untuk reformasi di tubuh Polri. Juga sebagai wujud nyata mendukung pemerintah dalam memerangi budaya korupsi yang sudah mendarah daging di masyarakat.
"Untuk internal itu biar kita juga mulai membudayakan anti-korupsi tadi. Soal laporan LHKPN disimpan di mana, pimpinan yang punya kebijakan nanti di Perkapnya," pungkas Awi.
Polda Metro Sambut Baik Kebijakan Anggota Lapor LHKPN
Awi menjelaskan, kebijakan yang diterapkan untuk seluruh personel itu nantinya bersifat internal.
diperbarui 22 Jul 2016, 14:58 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 14:58 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gejala Khas Asam Urat Apa Saja: Penjelasan Lengkap dan Tips Diet dari Ahli
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 31 Januari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
1 Syaban 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Apa Arti Healing: Memahami Makna dan Manfaat Penyembuhan Diri
Keuntungan Bitcoin Tesla Sentuh Rp 9,7 Triliun pada Kuartal IV 2024
28 Dokter dan Perawat dari Arab Saudi Siap Bantu Kurangi Antrean Layanan Penyakit Jantung Bawaan di Indonesia
Kronologi Kebakaran 3 Pabrik Tekstil di Bandung, Damkar Sampai Harus Berikan "Kode Merah"
Italia Blokir DeepSeek untuk Melindungi Data Pribadi Pengguna
Bapanas Patok Harga Gabah Rp 6.500, Petani Bisa Untung
FC Twente Melaju ke play-off Liga Europa, Mees Hilgers dan Rekan-rekan Berpotensi Hadapi Dua Tim yang Potensial
Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama NU: Bermula dari Resolusi Jihad, Menjadi Pilar Moderasi Islam
Arti Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'aafihi Wa'fu'anhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah