Liputan6.com, Jakarta - Kapolri terpilih Komjen Tito Karnavian menegaskan, akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak mennyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Namun, tentunya hal ini akan dilakukan bila sudah resmi menjadi Kapolri.
"Akan kita berlakukan sanksi internal secara bertahap supaya jangan terjadi goncangan internal karena tadi paralel," kata Tito di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Tito beralasan, diwajibkannya melapor LHKPN untuk menekan budaya koruptif di tiap anggota Polri. Langkah ini juga termasuk reformasi di tubuh Polri.
"Itu salah satu misalnya LHKPN, masalah bisnis, pembelian barang mewah untuk menekan budaya hedonik, budaya konsumtif Polri, harus paralel dengan perbaikan kesejahteraan," ucap Tito.
DPR mengesahkan Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. Tito menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun akhir Juli 2016.
‎Usai paripurna pengesahan dirinya, Tito mengatakan, ada dua program kerja yang menjadi prioritasnya saat ini. Pertama, terkait penanganan arus mudik Hari Raya Idul Fitri. Kedua, terkait kerusuhan suporter b‎ola yang baru saja terjadi, yakni antara pendukung klub Persija Jakarta, The Jakmania, dan aparat kepolisian, di Stadion Utama Gelora Bung Katno, Jumat 24 Juni 2016 malam.
Baca Juga
Â
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â