Liputan6.com, Solo - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami disebut-sebut menjadi salah satu napi yang akan menghadapi eksekusi mati jilid III di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. ‎Pihak keluarga Merry pun telah memutuskan lokasi pemakaman Merry.
Juru bicara keluarga Merry Utami, Priyono mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan, Merry akan dimakamkan di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Cilacap. Hal itu setelah keluarga kakak Merry di Kampung Notosuman, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo menggelar rapat.
"Jadi pada pertemuan semalam yang dihadiri oleh keluarga kakak kandung dan perwakilan RT dan warga kampung dengan jelas menyatakan bahwa Merry tidak dimakamkan di sini, namun di Cilacap," ucap dia ketika ditemui di rumahnya di Jalan Veteran II, Notosuman, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Selasa (26/7/2016).
Menurut Priyono, Merry Utami juga sudah mengaku menerima keinginan keluarganya untuk memakamkannya di sebuah TPU di Cilacap.
"Merry sudah dihubungi anaknya (Devi) menyatakan terserah untuk dimakamkan di sana. Pihak keluarga juga sudah menyetujuinya," ujar Priyono.
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Pada 18 Juli 2002, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati ke Merry. Vonis itu dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Jabar pada 27 Januari 2003.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Merry pada 2006. Kemudian putusan PK pda 14 Maret 2016 menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Merry Utami. Selama 13 tahun ditahan di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang, Merry dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.