Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya mengembalikan uang ke negara.
Terkait hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara. Menurut dia, jika itu diberlakukan, selain akan mengurangi efek jera, juga bisa mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
Laode menjelaskan, di seluruh belahan dunia, hukuman korupsi adalah penjara, denda ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Menurut Laode, upaya memiskinkan seperti apa yang dikatakan Menko Luhut, bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.
"Lagian, upaya memiskian kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU, jika ada unsur TPPU-nya," ungkap dia.
Meski demikian, menurut Laode, hal ini belum disampaikan secara resmi ke pemerintah, lantaran kebijakan tersebut masih dalam bentuk wacana.
"Kami belum tahu. Apakah itu sikap resmi pemerintah atau baru wacana," pungkas Laode.
Senin 25 Juli 2016 kemarin, Menko Luhut di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengikuti kuliah umum, menyampaikan wacana tersebut.
"Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata dia.
Menurut Luhut, pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di mana berisi sejumlah pakar seperti, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Indrianto Seno Aji.
Menko Luhut Sebut Koruptor Tak Usah Dipenjara, KPK Angkat Bicara
Menurut Laode, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diperbarui 27 Jul 2016, 01:34 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 01:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Trik, Pahami Definisi, Penggunaan, dan Manfaatnya
Trik Lomba Estafet Sarung untuk Memenangkan Perlombaan
10 Makanan Penurun Kolesterol: Turunkan Kolesterol Jahatmu Sekarang
Puasa 3 Hari Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaan dan Keistimewaannya
Tanggal 18 April Libur Apa? Ini Penjelasannya
Daftar 11 JPO Bermasalah di Jakarta yang Akan Diperbaiki
Nama Putra Ashley St. Clair Terungkap, Elon Musk Dipastikan Sebagai Ayah Biologis
Trik TWK CPNS, Hadapi Tes Wawasan Kebangsaan dengan Percaya Diri
Harga Batu Bara Acuan April 2025 Turun Tipis
4 Cara Raih Keberkahan Hidup 2025 dari Murid Habib Umar bin Hafidz, Rezeki Terasa Banyak
Layanan Zoom Meeting yang Sempat Down Kini Berangsur Pulih
9 Ciri-ciri Rambut Rontok Karena Penyakit, Perlu Diwaspadai