Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya mengembalikan uang ke negara.
Terkait hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara. Menurut dia, jika itu diberlakukan, selain akan mengurangi efek jera, juga bisa mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).Â
Laode menjelaskan, di seluruh belahan dunia, hukuman korupsi adalah penjara, denda ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Menurut Laode, upaya memiskinkan seperti apa yang dikatakan Menko Luhut, bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.
"Lagian, upaya memiskian kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU, jika ada unsur TPPU-nya," ungkap dia.
Meski demikian, menurut Laode, hal ini belum disampaikan secara resmi ke pemerintah, lantaran kebijakan tersebut masih dalam bentuk wacana.
"Kami belum tahu. Apakah itu sikap resmi pemerintah atau baru wacana," pungkas Laode.
Senin 25 Juli 2016 kemarin, Menko Luhut di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengikuti kuliah umum, menyampaikan wacana tersebut.
"Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata dia.
Menurut Luhut, pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di mana berisi sejumlah pakar seperti, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Indrianto Seno Aji.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Menko Luhut Sebut Koruptor Tak Usah Dipenjara, KPK Angkat Bicara
Menurut Laode, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
diperbarui 27 Jul 2016, 01:34 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 01:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Ucapan Hari Guru yang Menyentuh dan Penuh Makna
Cara Merebus Daun Ketumbar untuk Obat Asam Urat, Lengkap dengan Penyajiannya
Dampak Kenaikan PPN: Ekspektasi Inflasi Jadi Tantangan Baru buat Pemerintah
Kolong Flyover Pasupati Bandung Akan Dijadikan 6 Zona: Taman Anak sampai Tempat Olahraga
VIDEO: Detik-detik Kembang Api Di Tugu Jogja Berujung Kekacauan Dan Baku Hantam
Punya Riwayat Kanker Serviks, ChoA Eks Crayon Pop Ungkap Keinginan Jadi Ibu
Apple bakal Bayar Rp 1,5 Triliun ke Pengguna yang Tak Sengaja Dimata-matai Siri
PAN: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Perburuk Citra Prabowo
3 Respons DPRD hingga Pj Gubernur Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Tinggalkan Manchester United, Ini Jawaban Marcus Rashford soal Peluang Susul Cristiano Ronaldo
Duka Selimuti Lokasi Penabrakan Massal di New Orleans
6 Artis Ini Liburan ke China di Akhir 2024 Meski Tengah Ramai Wabah Virus HMPV