Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya mengembalikan uang ke negara.
Terkait hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara. Menurut dia, jika itu diberlakukan, selain akan mengurangi efek jera, juga bisa mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).Â
Laode menjelaskan, di seluruh belahan dunia, hukuman korupsi adalah penjara, denda ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Menurut Laode, upaya memiskinkan seperti apa yang dikatakan Menko Luhut, bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.
"Lagian, upaya memiskian kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU, jika ada unsur TPPU-nya," ungkap dia.
Meski demikian, menurut Laode, hal ini belum disampaikan secara resmi ke pemerintah, lantaran kebijakan tersebut masih dalam bentuk wacana.
"Kami belum tahu. Apakah itu sikap resmi pemerintah atau baru wacana," pungkas Laode.
Senin 25 Juli 2016 kemarin, Menko Luhut di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengikuti kuliah umum, menyampaikan wacana tersebut.
"Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata dia.
Menurut Luhut, pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di mana berisi sejumlah pakar seperti, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Indrianto Seno Aji.
Menko Luhut Sebut Koruptor Tak Usah Dipenjara, KPK Angkat Bicara
Menurut Laode, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
diperbarui 27 Jul 2016, 01:34 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 01:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
8 Fakta Terbaru NewJeans Keluar dari ADOR, Keputusan Bersejarah dalam Industri K-pop
Cara Membuat Smoothies: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Lezat
Pertemuan KONI Seluruh Indonesia Tahun 2024 Berlangsung di Batam, Dibuka Ketum Marciano Norman
Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite, Benarkah?
Tips Agar HP Tidak Lemot: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Kinerja Smartphone
Cara Diet yang Benar: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman
Program 3 Juta Rumah Bakal Bikin Konsumsi Listrik RI Naik, Jadi Berapa?
VIDEO: Situasi Tambang Galian C di Solok Selatan
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Panduan Lengkap beserta Keutamaannya
Bingung Tetangga belum Bayar Utang, Perlu Ditagih atau Tidak?
VIDEO: Klaim Unggul Hitung Cepat, Calon Bupati Jeje Ritchie Langsung Sujud Syukur dan Menangis
Angger Dimas Muncul Usai Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara: Sampai Kapanpun Saya Tidak Ikhlas