Segmen 1: Eksekusi Terpidana Narkoba hingga Vonis Mati

Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba hanya empat orang. Sementara itu, PN Balikpapan jatuhkan vonis mati Muhammad Yusuf.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2016, 06:41 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 06:41 WIB
Eksekusi Terpidana Narkoba
Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba hanya empat orang

Liputan6.com, Cilacap - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sudah dilaksanakan dini hari tadi. Namun, tidak 14 terpidana yang dieksekusi, tapi hanya empat terpidana. Sisanya, 10 terpidana batal dieksekusi. 

Sementara itu, eksekusi mati tidak membuat pelaku kejahatan narkoba makin jera. Di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu. Terdakwa bernama Muhammad Yusuf, dalam persidangan terbukti menjadi dalang pengiriman 1,1 kilogram sabu dari Medan menuju Balikpapan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya