Liputan6.com, Jakarta - TNI, Polri, dan BNN melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Laporan ini terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang diungkapnya. Pada laporan tersebut Haris disangka melanggar dua pasal pada undang-undang yang berbeda.
"Saya dengar iya ada (laporannya). Iya (atas dugaan pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE)" kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Agustus 2016 malam. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris.
"(Yang melaporkan) dari BNN, Polri, dan TNI," ucap Agus.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membantah Haris Azhar telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Ia menyebut Haris masih berstatus terlapor.
"Masih terlapor. Kan belum diperiksa, baru kemarin (Selasa) laporannya," kata Martinus, Rabu (3/8/2016).
Dia juga membenarkan Haris memang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal dalam UU ITE.
"(Dugaan) fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Martinus.
2 Pasal untuk Haris Azhar Usai Ungkap Curhatan Freddy Budiman
Namun, Haris masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang bermula dari testimoni terpidana mati Freddy Budiman.
Diperbarui 03 Agu 2016, 11:15 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap