Liputan6.com, Jakarta - TNI, Polri, dan BNN melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Laporan ini terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang diungkapnya. Pada laporan tersebut Haris disangka melanggar dua pasal pada undang-undang yang berbeda.
"Saya dengar iya ada (laporannya). Iya (atas dugaan pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE)" kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Agustus 2016 malam. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris.
"(Yang melaporkan) dari BNN, Polri, dan TNI," ucap Agus.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membantah Haris Azhar telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Ia menyebut Haris masih berstatus terlapor.
"Masih terlapor. Kan belum diperiksa, baru kemarin (Selasa) laporannya," kata Martinus, Rabu (3/8/2016).
Dia juga membenarkan Haris memang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal dalam UU ITE.
"(Dugaan) fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Martinus.
2 Pasal untuk Haris Azhar Usai Ungkap Curhatan Freddy Budiman
Namun, Haris masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang bermula dari testimoni terpidana mati Freddy Budiman.
diperbarui 03 Agu 2016, 11:15 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Sifat Buruk Ini Bisa jadi Awal Kehancuran Rumah Tangga, Bisa Suami atau Istri Kata Buya Yahya
Profil Gusnar Ismail, Gubernur Gorontalo Terpilih dan Rekam Jejak Birokrasi
WNA Datang dengan Cara Nonprosedural Jadi Sasaran Utama Pengawasan Imigrasi
Sabrina Chairunnisa Ungkap Cara Bisa Bawa Anjingnya Naik Pesawat ke Korea
Mimpi Suami Nikah Lagi: Makna dan Interpretasi yang Perlu Anda Ketahui
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan