Liputan6.com, Jakarta - TNI, Polri, dan BNN melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar. Laporan ini terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang diungkapnya. Pada laporan tersebut Haris disangka melanggar dua pasal pada undang-undang yang berbeda.
"Saya dengar iya ada (laporannya). Iya (atas dugaan pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE)" kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Agustus 2016 malam. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris.
"(Yang melaporkan) dari BNN, Polri, dan TNI," ucap Agus.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membantah Haris Azhar telah berstatus tersangka atas laporan tersebut. Ia menyebut Haris masih berstatus terlapor.
"Masih terlapor. Kan belum diperiksa, baru kemarin (Selasa) laporannya," kata Martinus, Rabu (3/8/2016).
Dia juga membenarkan Haris memang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pasal dalam UU ITE.
"(Dugaan) fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Martinus.
2 Pasal untuk Haris Azhar Usai Ungkap Curhatan Freddy Budiman
Namun, Haris masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang bermula dari testimoni terpidana mati Freddy Budiman.
diperbarui 03 Agu 2016, 11:15 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Real Madrid Kalahkan Real Mallorca dengan Skor Akhir 3-0 di Ajang Supercopa de Espana 2025, Masuk Final
FC Utrecht Segera Rekrut Sebastien Haller usai Melepas Calon Striker Timnas Indonesia
Timnas Indonesia Mulai Jalani Pemusatan Latihan untuk Persiapan Piala Asia U-20 2025
350 Caption Makanan di Instagram Singkat yang Menarik dan Inspiratif
Pangeran William Mulai Ambil Alih Kekuasaan Raja Charles III, Meghan Markle dan Pangeran Harry Jadi Sasaran Tembak Pertama
Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini
7 Potret Bio One Pamer Perut Buncit, Sempat Sangat Kurus di Film ‘Srimulat’
Muluskan Target Asta Cita Prabowo, Karyawan BUMN Dituntut Melek AI
Inilah Golongan yang Tidak Wajib Sholat Jumat, Simak Penjelasan Buya Yahya
KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang
Yogya Falcons Incar Kemenangan Pertama di PLN Mobile Proliga 2025
Kim Keon Hee Istri Presiden Korea Selatan Terbukti Lakukan Plagiat pada Tesisnya